53 PPNS Ditjen Perhubungan Laut Resmi Dilantik, Penegakan Aturan Pelayaran Diperkuat
astakom.com, Jakarta – Pengawasan sektor pelayaran mendapat tambahan personel penyidik. Sebanyak 53 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi dilantik dan mengucapkan sumpah/janji pada Selasa (29/09/2026).
Pelantikan ini menjadi bagian dari rangkaian pembekalan untuk menyiapkan para PPNS menjalankan fungsi penyidikan sekaligus mendukung penegakan aturan yang berlaku di bidang pelayaran.
Prosesi tersebut berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Hukum, Jakarta. Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pidana, Romi Yudianto.
53 PPNS siap jalankan tugas penyidikan
Plt Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pelayaran (KPLP) Triono mengatakan, keberadaan PPNS menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di sektor pelayaran.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan bagian penting dalam mempersiapkan PPNS untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum di bidang pelayaran. Untuk itu, saya ucapkan selamat kepada para PPNS yang telah dilantik, saya berharap dapat melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ditjen Perhubungan Laut menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Landasan tugas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, PPNS Ditjen Perhubungan Laut menangani penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pelayaran.
Jumlah PPNS aktif di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut saat ini mencapai 381 orang, termasuk para penyidik yang baru dilantik.
Pembentukan PPNS libatkan lintas lembaga
Untuk sampai pada tahap pelantikan, pembentukan PPNS Ditjen Perhubungan Laut melalui sejumlah tahapan yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga sesuai tugas masing-masing.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menangani aspek pembinaan administratif dan legalitas PPNS. Peran tersebut termasuk proses pelantikan serta pengambilan sumpah/janji.
Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan dalam pendidikan dan pelatihan PPNS. Tahapan pembentukannya juga melibatkan pertimbangan dari Kejaksaan Agung.
Sumpah/janji yang diucapkan dalam pelantikan bukan sekadar seremoni. Tahapan tersebut menjadi salah satu persyaratan penting bagi PPNS dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Karena itu, rangkaian pembekalan juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman para penyidik mengenai tugas, tanggung jawab, serta kewenangan yang mereka miliki.
Penguatan SDM penegakan hukum
Sebanyak 53 peserta mengikuti seluruh rangkaian Pembekalan, Pelantikan, serta Pengambilan Sumpah/Janji PPNS Ditjen Perhubungan Laut yang berlangsung selama dua hari.
Kegiatan tersebut berada di bawah koordinasi Kasubdit Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum, Direktorat KPLP, Mulyadi, selaku ketua pelaksana.
Dengan adanya tambahan PPNS tersebut, penguatan sumber daya manusia di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut diarahkan untuk menunjang kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pelayaran.
“Dengan dilantiknya PPNS baru tersebut, Ditjen Perhubungan Laut terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di sektor pelayaran, sekaligus memastikan penyelenggaraan pelayaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Tambahan 53 PPNS memperkuat jajaran penyidik Ditjen Perhubungan Laut. Mereka disiapkan untuk menjalankan tugas penyidikan dan mendukung penegakan aturan di sektor pelayaran.









