Menengok Kembali Kasus Indra Kenz si ‘Murah Banget’ Mantan Crazy Rich Medan, Tipu 144 Korban Cuan Rp80 Miliar Lebih
astakom.com, Jakarta - Anggota DPR Komisi XIII Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti pembebasan bersyarat narapidana kasus penipuan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjenpas Kemenkumham terkait temuan Ombudsman adanya lapas mewah di Lapas Klas IIA Cibinong, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Indra Kenz terjerat kasus penipuan investasi bodong. Ia juga sempat dikenal sebagai pengusaha muda sukses terbukti dari hobinya kerap memamerkan barang mewah. Bahkan ia mempunyai jargon ‘Murah Banget’.
"Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24 Bapak," ujar Rieke saat rapat, Senin (28/09/2026).
Rieke menekankan bahwa kasus yang menjerat Indra Kenz merupakan kejahatan ekonomi berdampak luas dengan jumlah korban masyarakat yang sangat banyak, di mana hak dan kerugian para korban hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan.
"Korbannya itu banyak, pak. Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan," katanya.
Kilas balik perjalanan hukum sang mantan crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sempat flexing kekayaan di media sosial berkat platform binary option Binomo, nasib Indra berbalik total usai dilaporkan para korban hingga akhirnya resmi mendekam di penjara dengan status hukum berkekuatan tetap (inkracht).
Laporan Korban dan Penetapan Tersangka
Februari 2022
Kasus mencuat saat 8 korban mendatangi Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 dengan kerugian awal dilaporkan sebesar Rp2,4 miliar. Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa, mengonfirmasi laporan terkait dugaan penipuan, UU ITE, dan TPPU.
"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option," kata Finsensius.
Sempat mangkir panggilan pertama karena alasan berobat ke Turki, Indra akhirnya diperiksa pada 24 Februari 2022. Usai periksa 7 jam, statusnya naik jadi tersangka dan resmi ditahan Bareskrim Polri sehari setelahnya.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu, Brigjen Whisnu Hermawan, pada 25 Februari 2022.
Penyidik langsung menyita deretan aset mewahnya dan ikut menyeret nama-nama lain seperti Fakarich dan Brian Edgar Nababan.
Sidang PN Tangerang dan Vonis Hakim
Agustus – November 2022
Perkara bergulir ke PN Tangerang. Jaksa mendakwa Indra atas penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dan TPPU, dengan total korban membengkak jadi 144 orang dan kerugian mencapai Rp83,36 miliar. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Pada 14 November 2022, Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (subsider 10 bulan kurungan).
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk.
Banding hingga Kasasi MA (Inkracht)
Desember 2022 – Juni 2023
Tak puas dengan putusan PN Tangerang (No. 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng), pihak Indra Kenz mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten (No. 117/PID.SUS/2022/PT.BTN), lalu berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada 21 Juni 2023, Mahkamah Agung resmi mengeluarkan putusan Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 dengan amar "TOLAK TERDAKWA". Putusan kasasi ini mengunci status hukum Indra Kenz menjadi inkracht dan wajib menjalani hukuman sesuai putusan. (RaM)
Gen Z Takeaway
Kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz termasuk paling besar total kerugiannya. Berangkat dari kasus ini pula, penyidik membongka kelakuan flexing di media sosial, sebut saja Doni Salmanan yang terjerat kasus serupa.









