Fix! Gaji PPPK Guru dan Nakes Daerah Ditanggung Pusat, Dompet Pemda Auto Lega

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 29 September 2026 | 20:02 WIB
Fix! Gaji PPPK Guru dan Nakes Daerah Ditanggung Pusat, Dompet Pemda Auto Lega
Fix! Gaji PPPK Guru dan Nakes Daerah Ditanggung Pusat, Dompet Pemda Auto Lega (Instgram@kominfogorutkab)

astakom.com, Jakarta - Kabar baik nih buat para guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Pusat dan DPR RI resmi sepakat kalau beban gaji mereka bakal ditanggung langsung lewat APBN 2027.

Keputusan penting ini langsung di-spill oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (29/09/2026).

Kebijakan ini diambil setelah adanya kesepakatan matang terkait Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Jadi, pemerintah daerah nggak perlu lagi pusing mikirin anggaran pegawai yang selama ini bikin keuangan mereka agak keteteran.

Pusat ambil alih

Buat mewujudkan komitmen ini, pemerintah pusat udah nyiapin dana segar yang nggak main-main besarnya. Anggaran sebesar Rp23 triliun disiapkan khusus buat meng-cover gaji dan honorarium guru dan nakes daerah berstatus PPPK yang selama ini bertugas di garda terdepan pelayanan masyarakat di daerah.

Said Abdullah bilang kalau langkah ini bakal bikin beban finansial pemda jadi jauh lebih ringan.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," kata Said.

Dengan adanya suntikan dana ini, pemda bisa lebih leluasa mengalokasikan anggaran buat sektor penting lainnya tanpa harus takut boncos.

Aturan mandatory spending

Nggak cuma soal gaji PPPK, Banggar DPR RI dan pemerintah juga bikin gebrakan lain yang nggak kalah penting. Mereka sepakat buat menunda pemberlakuan aturan mandatory spending daerah yang tadinya mewajibkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Keputusan penundaan ini diambil demi menyelamatkan ruang fiskal supaya makin pruden membelanjakan anggaran.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata Said.

Kebijakan ini dianggap jadi penyelamat buat pemda supaya tetap punya fleksibilitas tinggi dalam mengelola APBD sesuai kebutuhan prioritas di lapangan.

Percepatan dana bagi hasil

Selain dua poin di atas, pemerintah dan DPR juga sepakat buat ngebut menyelesaikan masalah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Strateginya cukup cerdas, yakni dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah buat nge-handle pembangunan infrastruktur daerah secara langsung.

Dengan skema ini, pembangunan daerah tetap jalan tanpa bikin APBD nambah beban atau tekor.

"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tegas Said.

Lewat berbagai kebijakan strategis di RAPBN 2027 ini, diharapkan kesejahteraan guru dan nakes daerah makin terjamin, lalu roda pembangunan di berbagai wilayah bisa berjalan lancar tanpa hambatan finansial yang berarti. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Fix, dompet daerah bisa sedikit lebih lega! Pemerintah pusat dan DPR sepakat menyiapkan Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk menanggung gaji dan honorarium guru serta nakes daerah berstatus PPPK. Selain itu, mandatory spending daerah ditunda dan penyelesaian kurang bayar DBH dipercepat supaya ruang fiskal pemda lebih fleksibel buat membiayai kebutuhan prioritas.

PPPK Pemda Nakes Gaji PPPK gaji PPPK guru dan nakes daerah Said Abdullah Banggar DPR RI

Infografis

Terkini