Mary Jane Bebas Murni via Absolute Pardon, Menko Yusril Beberkan Deal RI-Filipina!

Editor: Anri Syaiful
Senin, 28 September 2026 | 07:08 WIB
Mary Jane Bebas Murni via Absolute Pardon, Menko Yusril Beberkan Deal RI-Filipina!
Mary Jane Bebas Murni via Absolute Pardon, Menko Yusril Beberkan Deal RI-Filipina! [Dok. Kemenko Kumham Imipas]

astakom.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi angkat bicara soal status Mary Jane Fiesta Veloso yang dapat pengampunan mutlak (absolute pardon) dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kalau RI menghormati penuh keputusan tersebut.

Menurut Menko Yusril, langkah hukum yang diambil Manila adalah hak penuh pemerintah Filipina pascakembalinya Mary Jane ke negara asalnya sejak Desember 2024 lalu. Hal ini memang sudah masuk dalam klausul kesepakatan transfer of prisoners (pemindahan narapidana) antara Jakarta dan Manila.

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” tutur Menko Yusril, dikutip astakom.com pada Minggu (27/09/2026).

Aturan main resiprokal: Deal timbal balik kedua negara

Gak cuma soal Mary Jane, lepasnya tanggung jawab pembinaan ini adalah konsekuensi logis dari perjanjian diplomatik berazas resiprokal (timbal balik). Artinya, kalau besok-besok ada kasus serupa yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di Filipina, aturan main yang sama bakal berlaku.

“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” jelas dia.

Flashback kasus Mary Jane: Dari ancaman eksekusi mati sampai pulang kampung

Buat yang lupa atau belum tahu, perjalanan hukum Mary Jane memang penuh rollercoaster. Warga negara Filipina ini pertama kali ditangkap petugas di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 silam gegara kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Pengadilan Indonesia pun menjatuhkan vonis hukuman mati.

Namun, eksekusi mati yang dijadwalkan pada 2015 mendadak ditunda. Manila mengajukan permohonan agar Mary Jane bisa dijadikan saksi kunci untuk membongkar jaringan sindikat yang merekrutnya.

Setelah negosiasi panjang lewat jalur diplomasi, Indonesia dan Filipina akhirnya sepakat melakukan pemindahan narapidana. Berkas kesepakatan diteken pada 6 Desember 2024, dan Mary Jane resmi diterbangkan balik ke Filipina pada 18 Desember 2024.

Sejak saat itu, kewenangan penuh atas Mary Jane resmi berpindah tangan. Puncaknya, Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengeksekusi haknya dengan merilis absolute pardon untuk Mary Jane pada 25 September 2026. (aNs)

Gen Z Takeaway

Plot twist paling legendaris: Mary Jane yang dulu sempat divonis mati di Indonesia pascatertangkap bawa 2,6 kg heroin tahun 2010 akhirnya resmi bebas murni setelah dapat absolute pardon dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada 25 September 2026. Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihak RI santai dan menghormati keputusan Manila, karena sejak proses transfer of prisoners kelar pada Desember 2024, tanggung jawab hukumnya memang udah dialihkan secara resiprokal—yang artinya kalau ada napi WNI dipulangkan dari Filipina nanti, Pemerintah Indonesia juga punya hak penuh buat kasih grasi serupa.

Menko Yusril Menko Yusril Ihza Mahendra Mary Jane Filipina Absolute Pardon

Infografis

Terkini