Komdigi Beri Teguran ke 7 PSE, Terancam Kena Pemutusan Akses
astakom.com, Jakarta – Belum beres urusan pendaftaran, tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kini mendapat surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Peringatan ini menyasar PSE yang sampai 22 September 2026 belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran sesuai aturan. Komdigi memberi kesempatan terakhir sebelum langkah penegakan hukum administratif bisa diterapkan.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Minggu (27/09/2026).
Tujuh PSE dapat peringatan
Tujuh PSE yang menerima surat peringatan terdiri atas enam penyelenggara domestik dan satu penyelenggara asing. Mereka adalah:
- PT Haryanto Motor Indonesia – Aplikasi PO Haryanto Online
- PT Indo Transport Abdimas – Aplikasi PO Handoyo
- PT Rosalia Indah Transport – Website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- PT Sebastian Citra Indonesia – Website rotio.id
- PT Sriwijaya Air – Website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- PT Sudiro Tungga Jaya – Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- Secret Industries Pty Ltd – Website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret
Komdigi menyebut surat tersebut diberikan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan PSE Lingkup Privat.
Ada yang sudah komitmen
Dari 25 PSE yang sebelumnya mendapat pemberitahuan, 16 perusahaan telah memenuhi kewajiban pendaftaran. Di antaranya PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Lion Mentari Airlines, PT Super Air Jet, PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Dharma Lautan Utama, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Transportasi Jakarta, hingga PT Rajawali Bangun Angkasa.
Sementara itu, PT Pelita Air Service dan Shopify Inc telah berkomunikasi dengan Komdigi untuk menyampaikan komitmen pendaftaran. Pelita Air tercatat menggunakan website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air, sedangkan Shopify menggunakan website shopify.com dan aplikasi Shopify.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Dirjen Alexander.
Batas waktu 1 Oktober
Tujuh PSE yang mendapat peringatan masih memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Komdigi menetapkan 1 Oktober 2026 sebagai batas waktu.
Jika sampai tanggal tersebut kewajiban belum dipenuhi, Komdigi menyatakan dapat menerapkan penegakan hukum administratif sesuai ketentuan, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Meski begitu, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau hambatan lain selama proses pendaftaran.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Tujuh PSE masih punya waktu sampai 1 Oktober 2026 untuk menyelesaikan pendaftaran sebelum Komdigi dapat mengambil langkah administratif, termasuk pemutusan akses.









