Daftar 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Ramai 'Lapas Mewah' Temuan Ombudsman
astakom.com, Jakarta - Gara-gara temuan Ombudsman yang bikin geger, lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, resmi dinonaktifkan alias kena skorsing dari jabatan mereka.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas ini untuk mengusut tuntas apa yang sebenarnya terjadi di dalam lapas.
Jajaran pejabat yang kena off ini mulai dari kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), hingga kepala urusan umum lapas.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan saat meninjau lokasi.
Arahan langsung dari menteri
Rudi sudah meluncur dan ngecek Lapas Cibinong sejak pagi hingga siang hari setelah dapat perintah langsung untuk memimpin investigasi dari Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/09/2026).
Agar pemeriksaan berjalan objektif
Penonaktifan kelima pejabat tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif. Mereka dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas berbagai temuan Ombudsman di lapangan.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.
Sesuai dengan bukti penyimpangan
Rudi menegaskan bahwa Menteri Agus tidak memberi ruang bagi siapa pun yang berani melanggar.
Jenis sanksi dan hukuman dinas sudah menanti sesuai dengan kadar bukti penyimpangan yang ditemukan.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong langsung ditindaklanjuti Kemenimipas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural untuk memastikan investigasi berjalan objektif. Pemeriksaan kini digelar guna mengusut dugaan penyimpangan sekaligus menentukan sanksi sesuai bukti dan aturan yang berlaku.









