Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober, DJP: Kali Ini Siap Gas!

Penulis: Shintya
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 26 September 2026 | 01:08 WIB
Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober, DJP: Kali Ini Siap Gas!
Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober, DJP: Kali Ini Siap Gas! [Dok. astakom]

astakom.com, Jakarta - Kebijakan pajak buat online seller alias merchant di marketplace masih terus dimatangkan atau digodok sama pemerintah. Setelah sempet dilakukan penundaan berulang kali, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto akhirnya ngespill kepastian.

Bimo pastiin skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) buat para pedagang online melalui penyedia layanan pasar digital (marketplace) resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Penerapan regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini memang sempat beberapa kali jalan di tempat atau ditunda. Namun, pihak DJP merasa instrumen teknisnya sudah mantap.

"Nanti insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga udah siap," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, beberapa waktu lalu, dikutip astakom.com pada Jumat (25/09/2026).

Sinyal rem dari Menkeu

Tapi tunggu dulu, dinamika aturan ini emang lumayan bikin overthinking. Waktu itu, Menteri Keuangan (Menkeu) sebelumnya,  Purbaya Yudhi Sadewa resmi memutuskan buat menunda aturan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online.

Aturan yang awalnya dijadwalin mulai berlaku per 1 Agustus 2026 ini ditahan dulu lantaran pemerintah merasa kondisi ekonomi nasional saat ini masih belum benar-benar terlihat gacor. Langkah pemberian jeda ini diambil biar nggak makin memberatkan pasar.

Tunggu ekonomi ngacir

"Kita tunda dulu. Sampai kan saya sudah bilang, kalau daya belinya membaik," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta dikutip dari astakom.com pada Jumat (25/09/2026).

Purbaya spill alasannya lebih lanjut yaitu related sama pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2026 yang ada di angka 5,29 persen. Pencapaian itu dinilai masih kurang solid buat jadi bukti daya tahan pemulihan ekonomi. Apalagi, di kuartal I-2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat melaju kencang di level 5,61 persen.

4 raksasa marketplace yang ditunjuk DJP

Isu pajak e-commerce ini sebenarnya bukan barang baru. Dikutip dari astakom.com, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia buat jadi agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet pedagang online yang berjualan di platform mereka.

Sebelumnya, ditargetkan pada 1 Juli 2026, empat platform digital yang mendapat mandat itu yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, menerapkan kebijakan pajak e-commerce. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah buat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat. Apakah Oktober besok bakal benar-benar realize tanpa penundaan lagi? Para seller wajib siap-siap nih! (Shnty/RaM)

Gen Z Takeaway

Pajak PPh Pasal 22 buat seller online lewat marketplace bakal mulai berlaku 1 Oktober 2026 setelah beberapa kali ditunda. DJP bilang instrumen teknisnya sudah siap, meski sebelumnya aturan ini sempat direm karena pemerintah menilai daya beli dan pemulihan ekonomi belum cukup kuat. Empat marketplace—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebelumnya sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak, jadi para seller perlu siap menghadapi skema baru ini.

DJP Kemenkeu Seller marketplace Marketplace PPh Pasal 22 Bimo Wijayanto

Infografis

Terkini