Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan, Pungli hingga Gratifikasi

Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 25 September 2026 | 23:31 WIB
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan, Pungli hingga Gratifikasi
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan, Pungli hingga Gratifikasi. [Dok. Humas Polri]

astakom.com, Jakarta -  Kortastipidkor Polri resmi menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan, pungutan liar, hingga gratifikasi. Praktik culas tersebut diduga terjadi pada proses pengurusan perizinan di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk rentang waktu periode 2025–2026.

Keputusan status hukum tersebut diambil usai tim penyidik gabungan (joint investigation) dari Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polres Gowa merampungkan serangkaian tindakan penyidikan. Pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 30 saksi, 4 ahli, serta menyisir empat titik lokasi penggeledahan.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka HT disepakati secara bulat dalam forum gelar perkara.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," terang De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/09/2026).

Minta Uang CSR Indomaret hingga Kickback Ambulans

Penyidikan membeberkan bahwa dugaan rasuah ini menyasar berbagai penerbitan izin dan pelaksanaan proyek di Kabupaten Gowa, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan ritel Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, hingga urusan sponsorship agenda Beautiful Malino.

HT disinyalir memanfaatkan posisi dan jabatannya selaku orang nomor satu di Gowa untuk mengondisikan penerbitan izin sembari meminta imbalan uang maupun fasilitas melalui perantara HA. Sosok HA ini bertindak menampung, menerima, serta mengelola dana atas instruksi langsung dari HT.

"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," ungkap De Deo.

Dalam skema izin gerai Indomaret, HT lewat HA diduga mematok pungutan berkedok CSR sebesar Rp85 juta untuk tiap unit toko baru. Total dana yang telah disetorkan mencapai Rp850 juta dari tiga kali transaksi.

Tak berhenti di situ, penyidik menemukan indikasi penerimaan rumah di kompleks Royal Spring dengan potongan harga drastis hingga 70 persen. Hunian seharga awal Rp1,4 miliar itu dibeli atas nama orang lain senilai Rp420 juta. Uang pembayaran tersebut diduga kuat bersumber dari kickback proyek pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 bernilai total Rp3,8 miliar.

Mengenai sponsorship acara Beautiful Malino, polisi masih mendalami aliran dana senilai Rp100 juta yang dikaitkan dengan perizinan ritel dan penggunaan uangnya oleh event organizer.

Deretan Aset Mewah Disita, Peluang Tersangka Baru Terbuka

Sebagai bentuk penyelamatan kerugian negara, penyidik telah memblokir dan menyita aset-aset milik tersangka yang disinyalir bersumber dari hasil kejahatan, meliputi:

  • 1 unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa (estimasi nilai Rp1,4 miliar) 
  • 1 unit rumah di kawasan Waterfront Makassar (estimasi nilai Rp3,5 miliar) 
  • 1 unit mobil Toyota Hiace keluaran tahun 2025 (estimasi nilai Rp682 juta) 

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono menegaskan bahwa pelacakan transaksi keuangan belum berhenti.

"Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Indra.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Polri dijadwalkan bakal segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap HT dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," pungkas De Deo.

Senada dengan hal tersebut, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi memberikan sinyal bahwa pengembangan kasus ini masih sangat dinamis.

"Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain," tutup Ahmad Yusuf. (RaM)

Rangkuman Vibes Gen Z

Kortastipidkor Polri fix menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan gratifikasi usai gelar perkara bareng Polda Sulsel dan Polres Gowa; HT diduga abusive of power dengan memanfaatkan jabatannya buat Minta jatah uang CSR Indomaret Rp850 juta, diskon rumah mewah 70% dari kickback pengadaan ambulans, sampai urusan sponsorship acara lokal lewat perantaranya yaitu HA. Nggak main-main, tim penyidik langsung take down dan menyita aset-aset mewahnya—mulai dari dua rumah di Gowa dan Makassar sampai mobil Toyota Hiace 2025—dan sekarang HT terancam jeratan pasal berlapis UU Tipikor plus TPPU, sementara polisi masih terus investigate aliran dana buat mengusut keterlibatan pihak lainnya.

Kasus Gratifikasi Kasus Pemerasan Kortastipidkor Polri Bupati Gowa Tersangka

Infografis

Terkini