Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 24 September 2026 | 13:33 WIB
Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
[astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara akibat dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2021 sampai 2026.

Gak cuma itu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Subagya, juga minta terdakwa bayar denda sebesar Rp250 juta pas sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Kamis. Kalau uangnya gak dibayar, hukumannya bakal diganti sama kurungan selama 90 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Jaksa Agus dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.

Skenario bisnis sendiri dan gratifikasi

Terdakwa Fadia diduga ngasih instruksi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan buat memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya dari tahun 2022 sampai 2026. Bikin makin shocking, PT RNB ini ternyata perusahaan yang didirikan sendiri sama sang terdakwa.

Di dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa terbukti mengantongi gratifikasi alias side income ilegal dari beberapa kepala OPD yang total nilainya tembus Rp2,6 miliar.

Sejumlah tuntutan dari penuntut umum

Dalam pertimbangannya, penuntut umum ngasih penilaian kalau perbuatan terdakwa sama sekali gak mendukung langkah pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kelakuan ini juga sukses bikin masyarakat trust issue berat sama Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Biar makin kapok, penuntut umum minta terdakwa mengganti rugi uang negara sebesar Rp2,6 miliar, sesuai dengan nominal yang dinikmatinya.

Gak sampai di situ, jaksa juga minta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang mulai berlaku setelah beliau selesai menjalani masa hukuman.

Merespons tuntutan dari jaksa, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberikan kesempatan buat terdakwa menyampaikan pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

Sebagai kilas balik, KPK sebelumnya menyergap Bupati Fadia Arafiq lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Tindakan tegas ini diambil lantaran adanya dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

JPU KPK menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq lima tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek outsourcing serta penerimaan gratifikasi. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp2,6 miliar dan pencabutan hak memilih maupun dipilih selama lima tahun setelah masa pidana selesai. Tuntutan tersebut kini berlanjut ke agenda pembelaan terdakwa pada sidang berikutnya.

Fadia Arafiq Pekalongan Bupati Pekalongan OTT KPK di Pekalongan Pemkab Pekalongan

Infografis

Terkini