BGN Tutup Operasional Permanen 4 SPPG, Tekankan Keamanan Pangan Jadi Prioritas
astakom.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan ini diambil setelah keempat SPPG tersebut dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan nggak memenuhi standar keamanan pangan. Ketetapan tegas ini tertuang langsung dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.
Pemberhentian operasional permanen ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.
Tim pengawas mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan mereka yang dinilai kurang baik. Hal ini disampaikan oleh Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana pada Rabu (23/09/2026).
Berikut daftarnya:
- SPPG Karo Berastagi Sempajaya (Kabupaten Karo, Sumatera Utara) — Dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya, melayani 2.997 penerima manfaat. Ditutup permanen lewat SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
- SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 (Kabupaten Blora, Jawa Tengah) — Dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih, melayani 2.614 penerima manfaat. Ditutup permanen lewat SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
- SPPG Bantul Jetis Patalan 2 (Kabupaten Bantul, DIY) — Dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara, melayani 2.281 penerima manfaat. Ditutup permanen lewat SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
- SPPG Jayapura Depapre Waiya (Kabupaten Jayapura, Papua) — Dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua, melayani 2.220 penerima manfaat. Ditutup permanen lewat SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Penerima manfaat dialihkan ke SPPG terdekat
Total sebanyak 10.112 penerima manfaat pada keempat SPPG tersebut bakal di-redirect atau dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan punya kapasitas memadai. Jadi, hak para penerima manfaat atas program MBG dipastikan tetap aman dan terpenuhi.
Ketut menegaskan bahwa pemutusan izin secara permanen ini adalah langkah pamungkas yang diambil setelah upaya perbaikan dari pihak pengelola terkesan ghosting alias nggak menunjukkan hasil memadai sesuai tenggat waktu.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut.
Prioritaskan keamanan pangan
Pemberhentian permanen ini nggak asal ketok palu. Langkah ini diambil jika SPPG kedapatan mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, sudah kena sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut menjelaskan, aspek keamanan adalah poin paling valid untuk mendukung kelancaran operasional sekaligus mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap Program MBG.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
BGN menghentikan operasional permanen empat SPPG karena dinilai indisipliner dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Sebanyak 10.112 penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi standar dan memiliki kapasitas memadai. Langkah ini menegaskan bahwa keamanan pangan jadi prioritas utama dalam menjaga kualitas sekaligus kepercayaan publik terhadap Program MBG.









