RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Fokus Pemerataan Pemilikan Tanah demi Kemakmuran Rakyat
astakom.com, Jakarta — Pemerintah bersama DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan historis ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan pendapat akhir Presiden RI yang menegaskan bahwa UU ini hadir untuk memperkuat payung hukum dan mendorong penyelesaian sengketa tanah secara nasional.
“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron Wahid.
Pelaksanaan Mandat Konstitusi dan Perlindungan Kelompok Rentan
Pemerintah memandang pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak penting yang selaras dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Kehadiran UU ini ditujukan untuk memastikan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat berjalan secara berkeadilan.
Nusron menekankan bahwa negara ingin memastikan manfaat keberadaan UU ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat tingkat bawah dan kelompok rentan.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjut Nusron.
Apresiasi Proses Pembahasan Panjang
Proses penyusunan UU ini melalui tahapan panjang, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja) serta Tim Perumus dan Sinkronisasi yang diketuai oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran Kementerian ATR/BPN.
“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.
Sidang Paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, pimpinan dan anggota DPR RI, menteri/kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, Serikat Petani Pasundan, dan Urban Poor Consortium. (RaM/aNs)
Gen Z Takeaway
Kabar lega buat para petani dan masyarakat adat! DPR dan Pemerintah fix mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU resmi per 22 September 2026. Aturan baru ini dibikin biar sengketa tanah fast-trackselesai dan bagi-bagi kepemilikan lahan jadi jauh lebih adil. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid nyebut ini langkah nyata negara hadir buat ngelindungi petani gurem, nelayan, sampai masyarakat adat biar gak kalah saing dan makin sejahtera.









