KPK Sita Barang Bukti Rp200 Juta dalam Kasus Bupati Bolmut Sirajudin Lasena

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 23 September 2026 | 10:12 WIB
KPK Sita Barang Bukti Rp200 Juta dalam Kasus Bupati Bolmut Sirajudin Lasena
Konferensi pers KPK terkait kasus Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena [astakom/Alfian tegar]

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita uang tunai senilai Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena.

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai total senilai Rp200 juta,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Taufik menjelaskan uang tersebut disita dari tiga lokasi, yakni Rp130 juta di kamar pada salah satu hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Abdul Jalil Pandialang.

“Jadi, total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai Rp200 juta,” jelasnya.

OTT ke-21 KPK

Sebelumnya diberitakan KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena. 

Tindakan penindakan ini menjadi OTT ke-21 yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Pimpinan KPK memberikan konfirmasi resmi mengenai jalannya operasi penindakan di lapangan tersebut.

"Benar, sedang ada kegiatan di lapangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (22/09/2026).

Bupati Bolmut ditetapkan tersangka

Sebagai informasi, KPK juga resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses gelar perkara.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/09/2026). (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

KPK menyita uang tunai Rp200 juta dari tiga lokasi dalam OTT yang menyeret Bupati Bolmut Sirajudin Lasena. Barang bukti tersebut ditemukan di hotel, rumah Sirajudin, dan rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut. Penyitaan ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang membuat Sirajudin resmi ditetapkan sebagai tersangka.

KPK OTT KPK Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena

Infografis

Terkini