Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Sulawesi Tengah
astakom.com, Sigi - Sejumlah warga menunggu giliran untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (5/2). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan insentif pajak berupa pemotongan tarif pokok pajak sebesar lima persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotornya lebih awal atau sebelum jatuh tempo.
Insentif pajak kendaraan bermotor itu berlaku mulai Januari lalu dan berlangsung hingga akhir tahun 2026 ini untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.












