Pertemuan Terbatas Bahas RUU Pemilu
astakom.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karyasuda, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, Ario Bimo dan Bahtra Banong, melalukan pertemuan terbatas, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1). Dalam pertemuan ini dibahas mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu Nasional yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif /Pileg (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang memisahkan antara Pemilu Nasional yaitu Pilpres dan Pileg (DPR dan DPD) dan Pemilu Daerah (Pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupten/Kota, Pilkada) dengan jedah dua tahun.












