Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya
astakom.com, Bandung - Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit, di rumah industri sepatu, Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/1). Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku dari Januari-Desember tahun 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, yakni industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, mainan anak, dan barang kulit.
Kebijakan pembebasan pajak yang tertuang dalam bagian paket stimulus ekonomi tersebut diharapkan dapat menopang kesejahteraan pekerja terutama pada sektor yang banyak menyerap tenaga kerja.












