Jreenggg! Narapidana High Risk Inmate Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Narkoba Cipinang, Sidang Tertunda Satu Minggu

Editor: AR Purba
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:01 WIB
Jreenggg! Narapidana High Risk Inmate Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Narkoba Cipinang, Sidang Tertunda Satu Minggu

Reporter: Nur Nadiah

astakom.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa mengumumkan rencana pemindahan sementara artis Ammar Zoni dan lima rekan terpidananya. Mereka akan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan menuju Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang guna mempermudah jalannya persidangan.

Akibat persiapan pemindahan ini, siding terpaksa ditunda hingga Kamis, 18 Desember 2025.

"Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Yang Mulia, tentunya kami butuh persiapan. Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya," Tegas Jaksa.

Keputusan pemindahan tersebut, yang diumumkan pada sidang Kamis 11/12/2025 telah mendapat lampu hijau resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Jaksa menjelaskan bahwa surat permohonan yang diajukan pada Jumat telah dibalas dengan persetujuan oleh Ditjen pada Rabu 10/12/2025 pukul 19.00 WIB.

"Yang intinya permohonan pemindahan terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/12/2025)

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan bertanggung jawab penuh atas pengawalan dan keamanan keenam narapidana tersebut.

"Mengenai penjemputan dan pengawalan serta tanggung jawab selama narapidana berada di luar Lapas berada pada instansi yang meminjam, dalam hal ini tentunya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Identitas Terpidana dan Alasan Penundaan Sidang

Selain Ammar Zoni, terpidana lainnya turut dipindahkan. "Bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II-A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Narkotika Jakarta," Ucap jaksa membacakan surat balasan Dirjen Pas.

Jaksa memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda selama satu minggu untuk memberikan Waktu yang cukup dalam mempersiapkan logistic dan pengawalan pemindahan narapidana, sehingga mereka dapat dihadirkan langsung dalam persidangan berikutnya.

Latar belakang penundaan persidangan
Ammar Zoni dan kelima terdakwa lain sedang menjalani proses hukum atas dakwaan perdagangan dan pengedaran sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024, di mana Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seoraang Bernama Andre untuk kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan. Awalnya persidangan kasus ini digelar secara daring dengan para terdakwa mengikuti dari Lapas Nusakambangan. Atas dakwaan tersebut, mereka dijerat dengan pasal percobaan atau pemufakatan jahat untuk jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," Ucap jaksa. (nAD/ aSP)

Gen Z Takeaway Kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan makin rumit dengan adanya rencana pemindahan dari Nusakambangan ke Cipinang yang bikin sidang ditunda seminggu. Langkah ini diambil biar sidang lebih efisien, meski butuh persiapan ekstra. Buat yang follow, ini jadi momen penting buat nunggu kedatangan mereka langsung di persidangan Jakarta

Ammar Zoni Ammar Zoni Narkoba Lapas Narkoba Cipinang Narapidana High Risk Inmate Nusakambangan Persidangan Ammar Zoni

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB