Kejati Papua Barat Geledah BPKAS Pemkot Sorong
astakom.com, Sorong - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menggeledah bagian hukum dan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAS) Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (13/11). Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kota Sorong 2017 dengan kerugian negara sebesar sebesar Rp4.187.436.800.
Sebelumnya Kejati Papua Barat telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu mantan kepala BPKAD tahun 2017 HJT, mantan bendahara pengeluaran JJR dan bendahara barang BPKAD BEPM.












