Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Rokok Ilegal

Editor: Bernard Chaniago
Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB

astakom, Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 248.668 batang rokok ilegal, di Banda Aceh, Selasa(22/7). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh mencatat hingga semester I tahun 2025, sebanyak 7,3 juta batang rokok impor ilegal diselundupkan dari luar negeri, dengan perkiraan kerugian negara Rp5,79 miliar.

Aceh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rokok rokok ilegal Cukai Rokok pita cukai

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB