Ini Poin-Poin Penting Perpres Ojol 2026, Potongan Platform 8% Sampai Jaminan Sosial
astakom.com, Jakarta - Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (08/10/2026). Aturan yang udah lama ditunggu para driver ojol dan courier ini hadir buat merombak total ekosistem transportasi online, mulai dari urusan tarif, potongan aplikasi, sampai jaminan perlindungan kerja biar makin adil dan transparan.
Poin-poin penting dalam Perpres Ojol 2026:
-Potongan Biaya Platform Dikunci Maksimal 8 Persen: Aplikasi nggak bisa lagi ambil potongan sesuka hati. Batas 8 persen ini resmi masuk Perpres dan Kepmenhub buat ngejamin pendapatan bersih drivertetap aman.
-Kemenhub Pegang Patokan Tarif Angkutan Orang: Kementerian Perhubungan ditunjuk jadi pengampu utama yang menetapkan tarif penumpang roda dua. Angka ini bakal jadi acuan buat kementerian lain.
-Komdigi Atur Biaya Pengiriman Barang dan Makanan: Kementerian Komdigi bertugas menetapkan biaya jasa kurir makanan dan barang demi memastikan penghasilan layak bagi para pengemudi.
-Aturan Turunan Wajib Terbit Sebelum Akhir Tahun: Pemerintah ngasih deadline tegas sampai 31 Desember 2026 bagi Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian UMKM buat merampungkan seluruh Permen turunan.
-Perlindungan Total dari Jaminan Sosial sampai Kemitraan: Perpres ini ikut mengatur hak-hak driverterkait ketenagakerjaan, sistem elektronik yang akuntabel, jaminan sosial, hingga pola kemitraan usaha mikro.
Pentingnya pemangkasan biaya platform ini ditegaskan langsung sama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pas konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan.
"Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," kata Dudy.
Dudy juga menambahkan kalau acuan tarif dari Kemenhub bakal dipakai kementerian lain buat ngatur sektor pengiriman. "Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujarnya.
Perlindungan ojol pengantar barang dan makanan
Dari sisi pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria nyebut kalau poin utama dalam aturan ini adalah menjamin kesejahteraan dan perlindungan risiko bagi pengemudi. "Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," kata Nezar.
Nezar juga menekankan pentingnya transparansi antara penyedia aplikasi dan para driver. "Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga, ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan," tegas Nezar.
Sifatnya menyeluruh
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan kalau Perpres ini sifatnya menyeluruh buat perlindungan ekosistem. "Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," ujar Bambang.
Deadline 31 Desember 2026
Bambang juga ngasih spill terkait tenggat waktu penerbitan aturan turunan bagi kementerian terkait. "Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," kata Bambang.
Dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim kalau aturan ini merupakan hasil kompromi dan harmonisasi panjang demi mengakomodasi aspirasi semua pihak. "Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco. (Ram)
Gen Z Takeaway
Hadirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini bener-bener jadi game changer sekaligus angin segar buat para driver ojol, soalnya potongan platform yang dikunci di angka 8 persen plus jaminan sosial dan kepastian tarif pengiriman barang/makanan ngebuktiin kalau kesejahteraan mereka di jalanan akhirnya dapet kepastian hukum yang makin legit!









