ATR/BPN Gaspol Benahi Layanan Pertanahan, Urus Sertifikat Makin Cepat Bebas Pungli

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 15:31 WIB
ATR/BPN Gaspol Benahi Layanan Pertanahan, Urus Sertifikat Makin Cepat Bebas Pungli
Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai pembenahan internal dan eksternal secara menyeluruh [Dok. Bakom RI]

astakom.com, Jakarta - Ngurus sertifikat dan administrasi tanah kini tak lagi identik dengan proses yang rumit dan berbelit. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama pelayanan publik pertanahan. 

Langkah nyata ini diwujudkan lewat hadirnya layanan yang tidak hanya pasti, cepat, dan transparan, tetapi juga bersih dan sepenuhnya bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Pembenahan menyeluruh untuk pelayanan yang optimal

Berdasarkan keterangan yang diterima astakom.com, Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai pembenahan internal dan eksternal secara menyeluruh. 

Langkah strategis ini mencakup penyederhanaan tata kelola pertanahan, pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal, peningkatan kapasitas serta kompetensi pegawai, hingga penguatan kerja sama bareng pemerintah daerah dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menegaskan bahwa transformasi pelayanan publik ini resmi dijalankan demi memberikan kepastian bagi masyarakat.

"Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik, sehingga kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar," ujar Uunk, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Kepastian jadwal pengukuran dan peralihan hak

Uunk menjelaskan bahwa program pengukuran terjadwal saat ini sudah diterapkan serentak di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia. 

Program ini memberikan jaminan masa tunggu penjadwalan pengukuran maksimal 7 hari kerja, serta penyelesaian peta bidang tanah paling lambat 5 hari kerja.

Sementara itu, layanan peralihan hak terintegrasi ditargetkan rampung paling lambat dalam 10 hari. Saat ini, layanan tersebut sedang diuji coba di 17 kantor pertanahan sebelum nantinya diterapkan secara nasional.

Pangkas rantai birokrasi yang panjang

Selain mempercepat durasi layanan, akuntabilitas tata kelola pelayanan publik juga terus diperkuat lewat penataan organisasi berbasis wilayah. 

Skema baru yang sedang diuji coba di 10 kantor pertanahan ini dirancang khusus untuk memotong rantai birokrasi yang panjang, sehingga proses pelayanan pertanahan bisa berjalan jauh lebih efektif dan responsif bagi masyarakat. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Transformasi layanan ATR/BPN mulai diarahkan ke sistem yang lebih gercep dan terukur, bukan sekadar memangkas waktu, tetapi juga memperkuat transparansi serta mencegah pungli. Dengan pengukuran terjadwal, layanan peralihan hak terintegrasi, dan pemangkasan rantai birokrasi, masyarakat diharapkan mendapat layanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan responsif.

Kementerian ATR/BPN ATR/BPN Pertanahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Infografis

Terkini