Transportasi Gratis Jakarta Jadi 21 Golongan Mulai 2027, Yuk Cek Daftarnya
astakom.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan perluasan penerima transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.
Warga yang masuk kategori penerima layanan transportasi gratis di Jakarta bakal bertambah. Berdasarkan keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta melalui Beritajakarta.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas cakupan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.
Rencana tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri Puncak Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/09/2026). Perluasan ini nantinya berjalan bersamaan dengan penyesuaian tarif sejumlah layanan transportasi publik.
Enam golongan baru disiapkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut enam kategori tambahan penerima transportasi gratis mulai 1 Januari 2027. Pernyataan itu disampaikan dalam agenda Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta, Selasa (29/09/2026), dan dimuat dalam keterangan resmi Pemprov DKI melalui Beritajakarta.id.
- Pendamping penyandang disabilitas
- Pencari kerja warga Jakarta
- Pasien rujukan rutin
- Pelajar dan mahasiswa kurang mampu di luar KJP/KJMU
- Pelaku UMKM binaan
- Korban bencana atau masyarakat dalam masa pemulihan
Perluasan penerima transportasi gratis ini direncanakan bersamaan dengan penyesuaian tarif transportasi publik Jakarta mulai 1 Januari 2027. Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI menyatakan subsidi akan lebih diarahkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, sementara sebagian pengguna yang dinilai mampu akan dikenakan tarif sesuai ketentuan baru.
Artinya, saat tarif mengalami penyesuaian, kelompok penerima Kartu Layanan Gratis justru diperluas dari 15 menjadi 21 golongan. Namun, ketentuan teknis untuk enam kategori tambahan tersebut masih menunggu aturan lebih lanjut dari Pemprov DKI.
Ini 15 golongan yang sudah berlaku
Sebelum enam kategori baru tersebut ditambahkan, Pergub Nomor 33 Tahun 2025 menetapkan 15 golongan masyarakat penerima layanan angkutan umum massal gratis.
Daftarnya meliputi:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
- Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
- ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia di atas 60 tahun.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu.
- Anggota TNI dan Polri.
Kelima belas kategori tersebut merupakan penerima yang sudah memiliki dasar dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Aturan yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 itu berstatus berlaku di JDIH Provinsi DKI Jakarta.
Total penerima jadi 21
Dengan enam kelompok tambahan yang disiapkan Pemprov DKI, total penerima KLG direncanakan menjadi 21 golongan pada 2027.
Perluasan tersebut juga berkaitan dengan penataan kembali subsidi transportasi. Pramono mengatakan subsidi bagi kelompok yang dianggap mampu akan dikurangi dan dialihkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Layanan angkutan umum massal gratis yang diatur dalam Pergub 33/2025 mencakup sistem BRT, MRT, dan LRT. Sistem BRT di dalam aturan tersebut juga mencakup layanan Transjabodetabek serta layanan angkutan umum lainnya yang dikelola badan usaha BRT, sedangkan MRT dan LRT yang dimaksud adalah layanan Jakarta.
Jadi, daftar yang beredar di media sosial sebaiknya dibaca dengan konteks 15 golongan merupakan kategori yang sudah memiliki dasar aturan, sedangkan enam lainnya merupakan perluasan yang direncanakan mulai 1 Januari 2027. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Mulai 2027, penerima transportasi gratis Jakarta direncanakan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan. Enam kategori baru menyasar pendamping disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar/mahasiswa kurang mampu, UMKM binaan, dan korban bencana dalam masa pemulihan.









