Nakhoda KMP Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel
astakom.com, Jakarta – Penanganan hukum kecelakaan KMP Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Nakhoda kapal, Arief Yunianto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah perkara kecelakaan kapal tersebut ditangani Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
Kabar penetapan tersangka itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo kepada wartawan pada Rabu (30/09/2026). Kukuh mengatakan Arief saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh, kepada awak media pada Rabu (30/09/2026).
Penyidik masih periksa pihak lain
Penetapan Arief sebagai tersangka belum menjadi akhir dari penyidikan. Polisi masih memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami peristiwa tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 dan mencari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kukuh.
Polisi juga belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara maupun hasil pemeriksaan seluruh pihak yang terkait. Rincian lebih lanjut disebut akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.
Dengan begitu, proses hukum saat ini masih berjalan. Penetapan tersangka terhadap nakhoda menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya perkara tersebut ditangani Polda Kalimantan Selatan.
Perkara sebelumnya dilimpahkan ke Mabes Polri
Sebelum penetapan tersangka, Polri telah mengumumkan pelimpahan perkara KMP Virgo Transport 8 dari Polda Kalimantan Selatan kepada Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Melansir dari keterangan resmi Mabes Polri pada Senin (29/09/2026), Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara. Pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan terhadap nakhoda, ABK yang selamat, serta pihak lain yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Polri menyebut proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait untuk mengumpulkan fakta yang diperlukan dalam penanganan perkara.
Pada saat yang sama, operasi SAR masih berjalan. Berdasarkan data Polri per 28 September 2026, tim SAR gabungan telah menemukan 174 orang dari total 243 orang dalam manifes. Rinciannya, 108 orang ditemukan selamat, 66 orang meninggal dunia, sedangkan 69 orang masih dalam pencarian.
Polri juga mendukung pencarian melalui unsur kapal dan udara serta Tim Disaster Victim Identification (DVI). Tim DVI bekerja dengan mencocokkan data ante mortem dari keluarga dengan data post mortem korban untuk proses identifikasi.
Penanganan hukum dan SAR berjalan
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 terjadi di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Setelah penanganan awal dilakukan di tingkat Polda Kalimantan Selatan, perkara kemudian dilimpahkan ke Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pendalaman lebih lanjut.
Perkembangan terbaru menunjukkan penyidikan kini telah menetapkan nakhoda sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Namun, polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban karena pemeriksaan belum selesai.
Sementara itu, proses pencarian korban dan penanganan keluarga tetap menjadi bagian dari operasi terpadu yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.
Polri sebelumnya menegaskan bahwa proses kemanusiaan dan penegakan hukum terhadap perkara KMP Virgo Transport 8 berjalan secara beriringan sambil penyidik mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memperoleh konstruksi hukum secara utuh. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus KMP Virgo Transport 8 kini masuk tahap hukum baru setelah nakhoda ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.









