Terancam Bahaya? Malaysia Pulangkan 1.476 Warga Myanmar di Tengah Sorotan UNHCR
astakom.com, Jakarta – Pemerintah Malaysia resmi memulai proses pemulangan sebanyak 1.476 warga Myanmar yang sebelumnya ditahan di berbagai depo imigrasi. Mereka dikirim kembali ke tanah airnya yang hingga kini masih terperangkap dalam konflik perang saudara.
Target 5.000 orang
Proses repatriasi ini merupakan gelombang pertama dari kesepakatan bilateral antara pemerintah Malaysia dan Myanmar yang menargetkan total 5.000 orang.
Melansir dari AsiaToday pada Rabu (30/09/2026), para warga Myanmar yang masuk dalam daftar pemulangan tersebut dikumpulkan sehari sebelumnya dari 14 pusat detensi imigrasi seantero negeri. Mereka dihimpun di sebuah stadion yang berlokasi di Negara Bagian Perak guna menjalani pemeriksaan medis serta verifikasi identitas tahap akhir.
Armada militer dikirim
Seusai proses verifikasi, sebanyak 46 armada bus dikerahkan untuk mengantar mereka menuju Pangkalan Angkatan Laut Lumut. Dari sana, rombongan diberangkatkan memanfaatkan 3 armada kapal milik Myanmar terdiri dari 1 kapal fasilitas kesehatan (rumah sakit) dan 2 kapal armada militer.
Berdasarkan rilis resmi Kementerian Dalam Negeri Malaysia, kelompok warga yang dipulangkan pada tahap ini mencakup 1.370 pria dewasa, 79 perempuan dewasa, 20 anak laki-laki, dan 7 anak perempuan, dengan rentang umur berkisar antara 8 hingga 60 tahun.
Pihak Kementerian Dalam Negeri Malaysia menegaskan kalau pelaksanaan repatriasi termin pertama ini mengacu pada daftar nama yang diajukan oleh otoritas Myanmar melalui nota diplomatik tertanggal 13 Agustus.
Klaim kesukarelaan diragukan
Kementerian turut menerangkan kalau kebijakan pemulangan tersebut dijalankan atas dasar “persetujuan pemerintah Myanmar dan kesediaan sukarela dari individu yang bersangkutan untuk kembali”.
Walaupun begitu, deretan organisasi hak asasi manusia dilaporkan tetap meragukan klaim pemerintah terkait asas kesukarelaan dalam pemulangan tersebut.
Mahi Ramakrishnan, pimpinan kelompok advokasi pengungsi Beyond Borders Malaysia, melayangkan kritik tajam atas keputusan pemerintah yang memblokir total akses UNHCR, Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia, maupun elemen masyarakat sipil untuk memantau langsung proses di lapangan.
Ia menggarisbawahi nihilnya mekanisme penyaringan awal akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas terkait siapa saja sosok yang masuk ke dalam daftar repatriasi tersebut.
Ramakrishnan juga membocorkan adanya laporan yang menyebutkan kalau banyak tahanan sejatinya menolak secara aktif untuk dipulangkan. Menurut pandangannya, tindakan ini menabrak prinsip hukum internasional kebiasaan non-refoulement dan sangat red flag karena berpotensi mendorong para individu tersebut masuk ke dalam situasi berbahaya tanpa jaminan perlindungan.
Lampu merah UNHCR
Sementara itu, Badan Pengungsi PBB (UNHCR) menegaskan lewat pernyataan resminya pada 1 September kalau lembaga tersebut sama sekali tidak terlibat dalam proses repatriasi yang berlangsung.
UNHCR menyatakan kalau kecamuk konflik yang tak kunjung padam di Myanmar menjadi penghalang utama bagi terwujudnya proses pemulangan yang aman dan bermartabat.
UNHCR turut menegaskan kalau meskipun Malaysia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, larangan memulangkan seseorang secara paksa ke dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa dan kebebasannya merupakan prinsip hukum internasional kebiasaan yang mengikat seluruh negara tanpa terkecuali. (nAD/RaM)
Gen Z Takeaway
Malaysia nekat pulangin ribuan warga Myanmar pas negaranya lagi chaos perang saudara. Walau diklaim 'sukarela', banyak pihak merasa ini red flag parah karena diduga ada unsur pemaksaan, melanggar hukum internasional, dan lembaga pengungsi PBB (UNHCR) bahkan sama sekali gak dilibatin buat mantau.









