Hasil Sementara Pemeriksaan Pejabat Lapas Cibinong: No APBN, Ilegal & Ancaman Dipecat
astakom.com, Jakarta - Panja Pemasyarakatan DPR RI bareng Irjen Imipas Rudi Setiawan baru aja menggelar inspeksi langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII bareng Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas sebelumnya.
Pas press conference di lokasi, Rudi spill hasil sementara pemeriksaan para pejabat Lapas Cibinong buntut temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman.
Fakta pertama yang bikin kaget, ternyata bangunan yang jadi temuan Ombudsman itu sama sekali nggak pakai anggaran negara.
“Ini hasil swadaya. Tidak terdaftar BMN (Barang Milik Negara),” ungkap Rudi saat jumpa pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/09/2026).
Nggak cuma itu, Rudi juga spill kalau beberapa bangunan tersebut berdiri tanpa izin resmi.
“Karena dekat dengan aliran sungai dan ini dilarang,” tambahnya.
Mencari Siapa yang Membiarkan & Temuan Penghuni Misterius
Rudi mengakui kalau berdasarkan pemeriksaan sementara, bangunan mewah tersebut emang sempat dihuni seseorang. Bukti ini makin jelas gara-gara ditemuin sebuah foto di atas meja.
“Bangunan ini sebagaimana dilihat Ombudsman memang ada yang ditempati atau dihuni, dengan ditandai adanya foto. Kami sudah dapatkan informasi siapa di sana dan kami memindaklanjtui siapa yang membiarkan,” katanya.
Nggak cuma ruangan dan foto, temuan barang-barang lain kayak peralatan fitness dan sejenisnya juga bakal diperiksa lebih lanjut oleh tim pemeriksaan.
Kesimpulan Sementara: Pelanggaran Berat & Ancaman Dipecat!
Dari rentetan temuan di lapangan, Rudi menyampaikan kesimpulan sementara bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang secara serius.
“Sebagaimana diatur dalam PP No.94 Pasal 5 dan diancam di Pasal 8 ini termasuk pelanggaran berat. Ancamannya ada 3, mulai dari demosi, penonaktifan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.” (RaM)
Gen Z Takeaway
Sidak Panja DPR dan Imipas ke Lapas Cibinong makin buka-bukaan! Irjen Imipas Rudi Setiawan spill kalau bangunan mewah temuan Ombudsman ternyata dibangun dari dana swadaya (non-APBN), nggak terdaftar BMN, plus ilegal karena berdiri di area terlarang dekat aliran sungai. Selain ngusut barang fitness dan siapa penghuni di balik foto meja, Imipas siap tindak tegas pihak yang membiarkan pelanggaran berat ini dengan ancaman sanksi demosi hingga dipecat tidak hormat.









