Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik, Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa 7,5 Jam di Polda Metro Jaya

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 30 September 2026 | 12:17 WIB
Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik, Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa 7,5 Jam di Polda Metro Jaya
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo [astakom/Alfian Tegar]

astakom.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo baru saja memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (29/09/2026). 

Pemeriksaan ini dilakukan buntut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik," ungkap Budi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai pemeriksaan, Selasa (29/09/2026).

Dicecar 50 pertanyaan

Tak tanggung-tanggung, Budi dicecar hingga 50 pertanyaan oleh penyidik selama hampir 7,5 jam. 

Meski prosesnya cukup panjang dan draining, ia mengaku jalannya pemeriksaan berlangsung sangat humanis serta profesional. Budi juga menegaskan telah membeberkan seluruh keterangan yang dibutuhkan secara gamblang.

"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik," tuturnya.

Kehadirannya secara kooperatif ini jadi bukti komitmennya dalam mematuhi proses hukum. Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa penegakan hukum di tubuh KPK terus berjalan selaras dengan asas hukum yang berlaku.

Awal mulai drama kasus

Sosok di balik laporan terhadap Budi Prasetyo ini adalah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. 

Faizal merasa salty dan tidak terima namanya diseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. 

Ia menilai Jubir KPK tersebut telah memelintir fakta usai dirinya diperiksa sebagai saksi pada 7 April 2026.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2026.

Saat diperiksa KPK kala itu, Faizal mengaku cuma ditanyai lima pertanyaan. Dua di antaranya mengenai bantuan personal dari seseorang bernama Rizal kepada jajaran aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder. 

Faizal mengklaim bantuan itu murni urusan pribadi dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara korupsi Bea Cukai.

"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ucap dia.

Pelapor sebut Jubir KPK memelintir fakta

Namun, Faizal dibuat geram pascapemeriksaan. Ia langsung melontarkan tudingan bahwa Jubir KPK telah menyebarkan informasi seolah-olah ia dan teman-temannya terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ujar dia. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Pemeriksaan Budi Prasetyo oleh Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik kini masuk tahap pendalaman keterangan. Dengan 50 pertanyaan selama sekitar 7,5 jam, proses ini menjadi ruang untuk menguji klaim masing-masing pihak berdasarkan fakta dan keterangan yang disampaikan, sekaligus memastikan persoalan berjalan sesuai koridor hukum.

Jubir KPK Budi Prasetyo Polda Metro Jaya Pencemaran Nama Baik

Infografis

Terkini