DPR Soroti Beda Temuan Ombudsman dan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 29 September 2026 | 01:28 WIB
DPR Soroti Beda Temuan Ombudsman dan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. [Dok. DPR RI]

astakom.com, Jakarta - Perbedaan hasil sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong antara Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) disorot DPR. 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, langsung minta perbedaan temuan ini diusut secara menyeluruh biar fakta riil di dalam lapas gak remang-remang lagi.

Hal tersebut disampaikan Sugiat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bareng Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Kalapas Kelas IIA Cibinong di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/09/2026).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti perbedaan mencolok antara apa yang ditemukan Ombudsman dengan hasil verifikasi internal Kementerian Imipas selang beberapa hari kemudian.

“Ombudsman faktanya A, kementerian faktanya Z. Berjauhan. Pertanyaannya, fakta yang mana yang benar?” ujar Sugiat.

Sorot hilangnya sejumlah fasilitas

Sugiat menegaskan bahwa laporan Ombudsman gak boleh dianggap angin lalu karena lembaga ini beroperasi sah di bawah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 

Anehnya, kondisi Lapas Cibinong mendadak berubah drastis setelah temuan tersebut bocor ke publik. Salah satu yang bikin heran adalah hilangnya sejumlah fasilitas secara mendadak, termasuk pendingin ruangan.

“Sampai tadi dikatakan ada AC yang dicopot. Seolah-olah ada upaya untuk melakukan pembersihan. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Meski begitu, Sugiat menegaskan dirinya gak mau asal tuduh tanpa bukti. Ia cuma menuntut adanya investigasi transparan soal siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut dan apa motivasi di baliknya.

Ancaman pidana hilangkan barang bukti

Sugiat juga mengingatkan, kalau nantinya terbukti ada unsur kesengajaan buat menghilangkan atau memindahkan barang demi menutupi temuan awal Ombudsman, tindakan itu jelas pelanggaran serius. Kasus ini harus dituntaskan sampai jelas siapa yang harus bertanggung jawab di mata hukum.

“Saya berharap ini diperiksa karena itu pidana, Pak. (Peristiwa) ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Perbedaan hasil sidak di Lapas Cibinong kini jadi sorotan DPR karena temuan Ombudsman dan verifikasi Kementerian Imipas disebut berbeda cukup jauh. Komisi XIII meminta investigasi transparan untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk soal fasilitas yang mendadak dipindahkan, tanpa menarik kesimpulan sebelum ada bukti.

Lapas Cibinong Lapas Klas IIA Cibinong Cibinong Komisi XIII DPR DPR Sugiat Santoso

Infografis

Terkini