BEI Ubah Batas Harga Minimum Saham, dari Rp50 Jadi Rp1
astakom.com, Jakarta - Pasar saham Indonesia baru aja ngasih update aturan yang cukup tegas sekaligus bikin penasaran! PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah atau minimum dan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas alias saham serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada pekan depan dan pelaku pasar diminta untuk patuh dan paham sama kebijakan ini secara rinci.
Saham Rp1 berlaku, rentang harga makin luas
Perubahan paling berasa di update kali ini adalah penurunan batas harga minimum saham yang sebelumnya Rp50, sekarang diubah cuma menjadi Rp1. Perubahan itu juga diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.
Lewat aturan baru ini, saham-saham yang tadinya stuck di "harga gocap" alias Rp50 bakal punya space buat diperdagangkan dalam rentang harga yang jauh lebih luas.
Alasan berlaku kebijakan ini
Langkah ini diambil BEI sebagai upaya buat ngepush likuiditas dan ngasih fleksibilits buat pelaku pasar.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya," kata BEI dalam keterangan resmi, dikutip astakom.com pada Jumat (25/09/2026).
Payung hukum dan timeline implementasi rules baru
Saking seriusnya aturan ini berlaku, penyesuaian ini udah disahkan lewat dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yaitu SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) di BEI.
Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada Senin (21/09/2026) dan mulai berlaku pada Senin (28/09/2026).
Ada masa transisi
Biar para investor nggak kena mental, BEI siapian skema transisi. Untuk periode hingga 31 Desember 2026, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Sementara itu, untuk efek dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar Rp1. Buat kamu yang nungguin skema normal, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB bakal kembali diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga masing-masing.
Price discovery lebih baik
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik ngespill kalau kebijakan itu bakal meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga (price discovery) di pasar modal.
"Jadi kalau untuk saham yang saat ini (harga minimum) Rp50, nanti tanggal 28 September, itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50, tujuannya adalah memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," kata Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu. (Shnty/RaM)
Gen Z Takeaway
BEI resmi nurunin batas minimum harga saham dari Rp50 jadi Rp1 mulai 28 September 2026. Aturan ini bikin saham yang mentok di harga gocap punya ruang gerak lebih luas, sekaligus ditargetkan memperbaiki likuiditas dan price discovery. Ada masa transisi sampai akhir 2026, sebelum aturan ARB kembali simetris mulai 1 Januari 2027.









