KKP Segel 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, Pembudidaya Lokal Jadi Perhatian
astakom.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah pengawasan terhadap peredaran udang impor di Jawa Timur. Sebanyak 1.048 ton udang dari tiga negara diamankan dan disegel karena diduga tidak sesuai peruntukan.
Pengamanan tersebut dilakukan di Probolinggo, Pasuruan, dan Lamongan. KKP menyebut langkah ini berkaitan dengan upaya menjaga persaingan usaha serta keberlangsungan pembudidaya udang dalam negeri agar tidak terdampak oleh peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan.
Melansir keterangan resmi KKP, pada Rabu (23/09/2026), udang yang diamankan berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. Produk tersebut masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat dan diduga akan didistribusikan ke pasar lokal.
1.048 ton dari tiga negara
Dari total udang yang diamankan, sebanyak 19 ton udang pink asal Kanada ditemukan di Probolinggo dan Pasuruan. Kemudian, 885 ton udang merah asal Argentina diamankan di Pasuruan.
Sementara itu, 144 ton udang vaname asal Ekuador diamankan di Lamongan. Seluruh produk tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pengawasan dan pendalaman KKP.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu mengatakan langkah pengamanan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pembudidaya dalam negeri.
"Dengan adanya pengamanan ini maka berdampak signifikan positif terhadap pembudidaya- pembudaya. Jika dibiarkan, pembudidaya akan kalah saing dengan udang impor ilegal ini,” ujar TB Haeru Rahayu dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (23/09/2026).
Mutu produk ikut dicek
Setelah diamankan dan disegel, produk udang tersebut masih menjalani pemeriksaan. KKP turut mengecek aspek mutu serta ketertelusuran produk untuk memastikan asal-usul dan kondisi produk dapat diketahui.
Plt. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini mengatakan pengawasan mutu menjadi bagian penting dalam memastikan produk perikanan yang beredar memenuhi ketentuan.
"Kami memastikan jaminan mutu terhadap produk-produk domestik dan ekspor. Kita harus mengetahui ketertelusuran produk,” ujar Ishartini.
KKP juga menilai pengawasan perlu dilakukan secara terpadu dengan tetap memperhatikan kepentingan perdagangan, industri pengolahan, dan keberlangsungan usaha perikanan nasional.
KKP gandeng DJP
Dalam proses pengawasan tersebut, KKP berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana juga menyebut pengawasan perlu berjalan beriringan dengan penguatan daya saing udang Indonesia.
"KKP sedang mengembangkan budidaya yang terintegrasi di Kebumen dan Waingapu. Pasar produk udang di Amerika Serikat, kita sudah unggul di bea masuk Kami mengharapkan agar pelaku usaha memanfaatkan keunggulan udang Indonesia sehingga bisa mengangkat pembudidaya," jelas Erwin. (deA/RaM)
Gen Z takeaway
Pengamanan 1.048 ton udang ini masih berlanjut ke tahap pemeriksaan dan pendalaman. Di saat yang sama, KKP menempatkan pengawasan impor sebagai bagian dari upaya menjaga mutu produk dan keberlangsungan pembudidaya udang dalam negeri.









