Polda Kalbar Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal

Fotografer: Destriadi Yunas Jumasani-str
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:02 WIB

astakom,com, Pontianak - Konferensi pers pengungkapan dugaan pertambangan emas ilegal yang melibatkan oknum anggota DPRD Sintang berinisial MA (30) digelar di Ditreskrimsus Polda Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (19/08/2026). Polisi menyita tiga keping emas seberat lebih dari satu kilogram serta uang tunai Rp5 juta, dan terus mendalami dugaan aktivitas tambang ilegal yang dijalankan MA selama tiga hingga empat tahun.

Atas perbuatannya, MA dijerat UU Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tambang Emas Ilegal Polda Kalbar Oknum DPRD Sintang Ditreskrimsus Polda Kalbar Kasus Tambang Ilegal Kalimantan Barat pontianak

Terkini