Kendaraan Listrik Kena Pajak Kendaraan Bermotor
astakom.com, Banda Aceh - Pengguna mobil listrik mengisi daya, di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Aceh, Lampriet, Banda Aceh, Selasa (21/4). Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah resmi mengakhiri insentif pajak nol persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sehingga pemilik kendaraan kini mulai dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.












