Kendaraan Listrik Kena Pajak Kendaraan Bermotor

Pewarta: Jardi
Editor: Bernard Chaniago
Selasa, 21 April 2026 | 17:14 WIB

astakom.com, Banda Aceh - Pengguna mobil listrik mengisi daya, di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Aceh, Lampriet, Banda Aceh, Selasa (21/4). Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah resmi mengakhiri insentif pajak nol persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sehingga pemilik kendaraan kini mulai dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

Pajak Kendaraan Listrik Aceh Mobil Listrik Banda Aceh

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB