Update Ammar Zoni Terpidana Kasus Narkoba: Jalani Sidang Offline, Sempat Peluk Keluarga di PN Jakarta Pusat

Editor: Redaktur
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:34 WIB
Update Ammar Zoni Terpidana Kasus Narkoba: Jalani Sidang Offline, Sempat Peluk Keluarga di PN Jakarta Pusat
Ilustrasi Ammar Zoni: Narapidana High Risk Inmate Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Narkoba Cipinang, Sidang Tertunda Satu Minggu (Suray astakom.com/ Gemini)

Reporter: Dhea

Astakom.com, Jakarta — Setelah sebelumnya proses persidangan berlangsung secara daring, Ammar Zoni akhirnya menjalani sidang tatap muka (offline) terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Sidang Tatap Muka Perdana, Ammar Zoni Tiba dengan Pengawala Ketat

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ammar tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.37 WIB. Datang dengan mengenakan atasan berwarna putih dan langsung memasuki ruang persidangan dengan pengawalan ketat petugas.

Momen Emosional Sebelum Sidang: Ammar Peluk Keluarga di Ruangan Pengadilan

Sebelum sidang dimulai, Ammar sempat menghampiri kursi pengunjung tempat orang-orang terdekatnya duduk. Ia terlihat memeluk kekasih, ibu, serta anggota keluarga lainnya yang hadir memberikan dukungan. Momen singkat tersebut berlangsung sebelum Ammar kembali ke kursi terdakwa.

Sidang tatap muka ini menjadi perhatian publik karena menandai kehadiran langsung Ammar di ruang pengadilan, setelah sebelumnya ia sempat menjalani sidang secara daring akibat penempatan di Lapas Nusakambangan sebagai narapidana berisiko tinggi.

Perkara Narkoba yang Menyeret Ammar Zoni

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sabu tersebut disebut diterima dari seseorang bernama Andre, sebelum kemudian diedarkan di lingkungan rutan.

Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Dalam persidangan, jaksa menyampaikan:

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dugaan jual beli narkotika ini telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Persidangan Ammar Zoni akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. Publik kini menunggu perkembangan lanjutan perkara ini serta fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan berikutnya.

Gen Z Takeaway
Kasus Ammar Zoni nunjukin kalau kesempatan kedua nggak selalu datang berkali-kali. Dukungan keluarga itu penting, tapi pilihan hidup tetap punya konsekuensi panjang—apalagi kalau sudah berurusan dengan hukum.

Ammar Zoni Ammar Zoni Narkoba artis Artis Narkoba Kasus Narkoba Persidangan Ammar Zoni

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB