Kejagung Sita Rest Area KM 21B

Editor: Bernard Chaniago
Kamis, 22 Mei 2025 | 21:02 WIB

astakom, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap Rest Area KM 21B di Tol Jagorawi, Kamis (22/5). Penyitaan ini merupakan bagian dari investigasi kasus korupsi dalam pengelolaan timah, para pengguna jalan tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia di Rest Area KM 21B, hal ini menunjukkan bahwa penyitaan tidak mengganggu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

kejagung Kejaksaan Agung Rest Area KM 21B Tol Jagorawi

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB