Jaga Momentum Ekonomi RI, Pemerintah Siapkan Rp 2.121 Triliun di Semester II
Pemerintah bakal menggelontorkan anggaran belanja negara senilai Rp 2.121 triliun untuk periode semester II-1025, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah bakal menggelontorkan anggaran belanja negara senilai Rp 2.121 triliun untuk periode semester II-1025, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan peran penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menjaga daya beli masyarakat, yang menjadi penopang perekonomian nasional di tengah tantangan global.
Pemerintah akan kembali menggulirkan stimulus ekonomi, demi menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melalui program 3 juta rumah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjaga alokasi anggaran sektor kesehatan sebesar minimal 5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 pada Sidang Tahunan MPR dan DPR, pada 15 Agustus mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati memamerkan berbagai langkah deregulasi yang tengah dilakukan Indonesia kepada perwakilan Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya memperkuat iklim investasi nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pendanaan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia beserta jajaran di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (31/7).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merevisi ketentuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 melalui penerbitan PMK 54/2025.