SAMAN Siap Operasi Penuh Oktober, 2,1 Juta Konten Judol Sudah Ditindak
astakom.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan sistem SAMAN (Sistem Analisis dan Monitoring) siap beroperasi penuh pada Oktober 2025 untuk
astakom.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan sistem SAMAN (Sistem Analisis dan Monitoring) siap beroperasi penuh pada Oktober 2025 untuk
Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Sebanyak 600 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi online (judol), dan 228 ribu di antaranya telah dicoret dari daftar penerima.
Belakangan ini ramai di media sosial terkait Bank Indonesia (BI) yang akan memantau transaksi keuangan masyarakat, melalui sistem transaksi terbaru bernama Payment ID yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dalam menyikapi maraknya penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online (judol).
Perum Bulog menegaskan bahwa mereka tak akan mentoleransi keterlibatan penerima bantuan pangan dalam tindakan yang melanggar aturan, seperti judi online (judol) dan aksi terorisme.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melaporkan kinerja 9 (sembilan) Desk yang dibentuk sebagai program prioritas Kemenko Polkam, salah satunya Desk Pemberantasan Judi Online/Daring.
Upaya pemberantasan judi daring terus dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Namun, pelaku judi daring nampaknya tak kehabisan akal.
astakom, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melakukan tindakan pemutusan akses (take down) terhadap situs web PeduliLindungi.id
astakom, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mencatat praktik perjudian digital mengalami penurunan drastis lebih dari 80 persen, pada kua
astakom, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri telah memblokir 865 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal judi online. Nilainya mencapai Rp 194,7 mili