KPK Sita Uang Tunai, Emas, hingga Kripto Rp5,47 Miliar dalam Kasus BNPB
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan barang bukti bernilai kurang lebih Rp5,47 miliar yang mencakup uang tunai, mata uang asing, logam mulia, serta aset kripto terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ia menyebutkan bahwa deretan barang bukti tersebut disita dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di internal BNPB.
“Tim KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” katanya.
Rincian lengkap barang bukti yang disita
Taufik memaparkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, dan 9.000 dolar Singapura.
Selain itu, tim penyidik turut menyita 56 keping emas berbobot total 133 gram dengan nilai sekitar Rp315,8 juta, ditambah tabungan emas berbobot 192 gram seharga Rp452 juta.
Tidak berhenti di situ, KPK juga menyita kepemilikan aset kripto dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,10 miliar.
Mayoritas aset disita dari tersangka penting
Menurut penuturan Taufik, mayoritas barang bukti berupa uang tunai rupiah maupun valuta asing didapatkan dari tersangka Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Mata uang asing dan uang tunai ini lebih banyak didapatkan dari GPS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen),” katanya.
Ia menuturkan lebih lanjut bahwa aset-aset milik Gabriel tersebut diperoleh penyidik dari dua deposit box (safe deposit box) serta simpanan di rekening tabungan.
Lima orang ditetapkan tersangka
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan KPK telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pantauan langsung astakom.com, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu silam (14/10/2026), terlihat para tersangka keluar pada pukul 16.50 WIB mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung dibawa menuju rutan dengan mobil tahanan KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, antara lain:
- Bima Setyawan (BMS) - Tenaga Ahli / Mantan Adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto
- Richard Erlangga (RCH) - Tenaga Ahli Kepala BNPB
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Gery P - Pihak Swasta
- Syifa N G - Pihak Swasta
Menanggapi keterlibatan adik dari mantan Kepala BNPB, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya bertindak profesional tanpa pandang bulu atau melihat latar belakang keluarga seseorang.
"Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Setyo saat merespons keterlibatan adik Kepala BNPB. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB makin menjadi sorotan setelah KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar, mulai dari uang tunai, emas, hingga aset kripto. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pembuat komitmen dan tenaga ahli. KPK menegaskan proses hukum berjalan profesional tanpa pandang bulu, sementara pengusutan perkara ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kebencanaan.









