Pemerintah Siapkan Otoritas Pengawas Koperasi, Simpanan Bakal Dijamin LPS
astakom.com, Jakarta - Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menggerakkan perekonomian rakyat lewat koperasi, pemerintah akan membentuk otoritas pengawas koperasi.
Langkah pemerintah dalam memutuskan pembentukan lembaga atau otoritas pengawas koperasi ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang lagi dibahas sama DPR.
RUU tentang Perkoperasian ditargetkan bisa disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini buat gantiin peraturan koperasi lama yang mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992.
Lembaga pengawasan sendiri
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono ngespill kalau otoritas itu diperlukan supaya koperasi punya lembaga pengawasan sendiri.
"Di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi," ungkap Ferry, dalam keterangannya dikutip astakom.com pada Selasa (06/10/2026).
Selain ditugaskan untuk pengawasan, dalam Undang-Undang Perkoperasian juga ada pembahasan pemerintah yang juga mau menyiapkan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi simpan pinjam.
Meeting sama LPS
Ferry menilai kalau pihak-pihaknya udah meeting sama Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu dan pemerintah menyepakati rencana perlindungan simpanan masyarakat di koperasi lewat LPS.
Dia bilang kalau perlindungan simpanan diperlukan karena selama ini koperasi tidak memiliki otoritas pengawasan tersendiri dan simpanan masyarakat di koperasi belum mendapatkan perlindungan dari simpanan di perbankan.
"Kita kalah bersaing dengan perbankan. Jadi di UU Perkoperasian baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi," ujarnya.
Melindungi simpanan masyarakat
Dia menilai kalau pembentukan lembaga penjamin simpanan masyarakat buat koperasi ini bisa bikin masyarakat merasa lebih secure atau tenang karena simpanan anggota di koperasi dananya aman.
"Kami ingin ada lembaga penjamin simpanan yang bisa melindungi simpanan masyarakat yang ada di koperasi," kata dia.
Ferry menilai penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan itu bakal ngeupgrade atau meningkatkan daya saing koperasi terhadap sektor perbankan.
Dikutip dari astakom.com, sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono nge-spill rencana besar induk koperasi buat takeover alias mengambil alih kembali KB Bank-bank yang dulunya ngetop dengan nama Bank Bukopin. Saat ini, kepemilikan saham bank tersebut emang masih di bawah kendali investor asal Korea Selatan.
Misi balikin kejayaan koperasi
Menkop Ferry tegasin kalo langkah takeover ini jadi part dari strategi besar buat memperkuat lagi peran koperasi di industri perbankan nasional:
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) akan kita ambil alih lagi," kata Ferry dikutip dari astakom.com pada Selasa (06/10/2026). (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemerintah lagi ngegas memperkuat koperasi lewat RUU Perkoperasian yang menargetkan pembentukan otoritas pengawas koperasi sekaligus skema perlindungan simpanan masyarakat lewat LPS. Langkah ini diharapkan bikin koperasi lebih aman, kredibel, dan punya daya saing lebih kuat melawan perbankan. Di saat yang sama, Menkop Ferry Juliantono juga membawa misi lebih besar, yakni mengembalikan kejayaan koperasi di sektor perbankan lewat rencana mengambil alih kembali KB Bank yang dulu dikenal sebagai Bank Bukopin.







