LPS Tahan Bunga Penjaminan, Simpanan Bank Umum Dipatok 3,75%

Penulis: Shintya
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 30 September 2026 | 20:34 WIB
LPS Tahan Bunga Penjaminan, Simpanan Bank Umum Dipatok 3,75%
LPS Tahan Bunga Penjaminan, Simpanan Bank Umum Dipatok 3,75% [astakom/Kemenkeu]

astakom.com, Jakarta - Ada kabar penting nih dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS resmi menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level yang sama buat simpanan nasabah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Keputusan ini diketok dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 sampe 31 Januari 2027. Dari kesimpulan itu, TBP simpanan rupiah pada bank umum dipatok sebesar 3,75 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ada di angka 2,00 persen.

 Buat yang nyimpen dana di BPR, TBP simpanan rupiah ditetapkan sebesar 6,25 persen. Rate ini pas banget buat ngejaga kestabilan finansial.

Likuiditas stabil dan intermediasi positif

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, membeberkan kalau keputusan buat mempertahankan TBP ini mempertimbangkan sejumlah faktor penting. Mulai dari transmisi penyesuaian suku bunga simpanan perbankan yang masih terbatas, kecukupan likuiditas, sampai intermediasi perbankan yang tetap terjaga positif. 

Nggak ketinggalan, cakupan penjaminan simpanan LPS juga masih meliputi sebagian besar rekening nasabah perbankan.

“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito dalam keterangan resminya, Rabu (30/09/2026).

Kondisi fundamental perbankan domestik solid

Keputusan ini juga diiringi kondisi fundamental perbankan domestik yang solid hingga kuartal III-2026. Catatan per Agustus 2026 menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Di periode yang sama, penyaluran kredit perbankan gacor dan tumbuh tinggi menyentuh 13,66 persen yoy. Anggito menilai tren positif ini nunjukin kalau fungsi intermediasi perbankan tetap jalan mulus buat nge-support aktivitas ekonomi nasional.

Perlindungan simpanan skala jumbo

Dari sisi perlindungan, LPS mencatat cakupan simpanan masyarakat masih aman di level tinggi. Per Agustus 2026, ada sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan nilai simpanan maksimal Rp2 miliar yang dijamin penuh oleh LPS. Angka ini setara dengan 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum.

Sementara itu, di BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), simpanan yang dijamin LPS sukses mencapai 15,59 juta rekening atau setara 99,97 persen dari total rekening.

Kriteria eligible

Tapi ingat ya, LPS punya aturan main biar dana maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank bisa dinyatakan layak dibayar (eligible) kalau sewaktu-waktu terjadi likuiditas bank. Kalian wajib banget penuhi kriteria ini:

Simpanan tercatat rapi dalam pembukuan bank. Tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP LPS. Nasabah tidak terbukti melakukan tindakan yang merugikan atau mengganggu kesehatan bank.

Selain itu, LPS juga ngasih imbauan ke manajemen perbankan buat proaktif dan transparan ngasih tahu besaran TBP terbaru ke masyarakat lewat berbagai kanal informasi resmi. Jadi, pastikan kalian selalu up-to-date ya! (Shnty/RaM)

Gen Z Takeaway

LPS resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) mulai 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, dengan bunga 3,75% untuk simpanan rupiah bank umum, 2% untuk valas, dan 6,25% untuk BPR. Keputusan ini diambil karena likuiditas dan intermediasi perbankan masih terjaga, sementara cakupan simpanan yang dijamin LPS juga tembus lebih dari 99% rekening. Jadi, tabungan tetap punya perlindungan, tapi nasabah juga wajib memastikan bunga simpanannya nggak melewati batas TBP dan memenuhi syarat penjaminan LPS.

LPS Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu BPR Bunga Penjaminan Simpanan

Infografis

Terkini