Enam Bulan PP TUNAS, Komdigi Evaluasi Perlindungan Anak di Platform Digital
astakom.com, Jakarta – Enam bulan penerapan aturan pembatasan akses anak di ruang digital menjadi momen bagi pemerintah untuk mengecek sejauh mana platform menjalankan kewajiban perlindungan pengguna muda. Melansir dari siaran pers resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat, (09/10/2026), evaluasi tersebut mencatat penonaktifan jutaan akun anak, penyesuaian fitur keamanan, hingga pekerjaan rumah yang masih perlu dituntaskan oleh penyelenggara platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa sejumlah platform mulai mengambil langkah konkret untuk menyesuaikan layanan mereka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Meski begitu, pemerintah menilai upaya perlindungan anak tidak cukup hanya dengan menonaktifkan akun. Perubahan fitur, desain layanan, dan langkah untuk mengurangi risiko penggunaan juga menjadi bagian penting dalam evaluasi tersebut.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
TikTok dan Meta laporkan penanganan akun anak
Dalam evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS, TikTok melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan telah mencapai sekitar sembilan juta. Angka tersebut meningkat dari lebih dari empat juta akun pada laporan awal.
Sementara itu, Meta melaporkan pemblokiran sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Perusahaan tersebut juga mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account.
Meski berbagai langkah tersebut telah dilakukan, pemerintah belum menganggap penerapan fitur Teen Account sebagai alasan untuk menurunkan tingkat risiko Instagram dan Facebook. Kedua platform itu masih masuk kategori berisiko tinggi menurut penilaian Komdigi.
Meutya menegaskan bahwa penilaian terhadap platform perlu melihat lebih jauh dari sekadar jumlah akun yang telah ditangani.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” tegas Meutya.
Pemerintah turut menyoroti tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian dalam perlindungan anak di ruang digital, yakni risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Untuk memperjelas penerapannya, Komdigi bersama tim pakar akan menyusun indikator yang lebih konkret. Dengan begitu, platform memiliki acuan dalam mengidentifikasi risiko sekaligus menentukan langkah mitigasi yang sesuai.
Komdigi tunggu laporan kepatuhan Threads
Selain mengevaluasi TikTok, Instagram, dan Facebook, pemerintah juga meminta Meta menyampaikan laporan mengenai penanganan akun anak di Threads.
Hingga evaluasi enam bulan berlangsung, Komdigi masih menunggu laporan mengenai penonaktifan akun maupun langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak di platform tersebut. Karena itu, pemerintah meminta Meta menunjukkan tindak lanjut yang jelas terhadap kewajiban perlindungan anak di Threads.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan fitur keamanan yang disediakan platform. Anak dan orang tua juga perlu memahami cara memanfaatkan fitur tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” jelas Meutya.
Komdigi berencana melanjutkan evaluasi melalui survei untuk melihat dampak kebijakan di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah serta dialog bersama platform, organisasi perlindungan anak, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, dan pakar teknologi juga akan diperkuat.
Perlindungan anak hadapi tantangan era AI
Evaluasi PP TUNAS juga berkaitan dengan perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) yang memunculkan tantangan baru bagi keamanan anak di internet.
Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, hingga akademisi dan pakar perlindungan anak.
Peta jalan koalisi untuk 2026–2027 mencakup sejumlah agenda, antara lain perlindungan keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, penguatan akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk membuat deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Meutya, perkembangan AI yang melintasi platform dan batas negara membuat perlindungan anak membutuhkan kerja sama internasional. Pemerintah juga ingin memastikan aspek keselamatan, privasi, kesehatan mental, dan hak anak ikut dipertimbangkan dalam pengembangan teknologi.
“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” jelas Meutya. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Enam bulan PP TUNAS menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar urusan menghapus akun. Platform juga perlu membenahi fitur, mengurangi risiko, dan memberi ruang digital yang lebih aman. Di tengah perkembangan AI, kolaborasi pemerintah, platform, orang tua, sekolah, dan masyarakat jadi bagian penting agar anak bisa memanfaatkan teknologi tanpa mengabaikan keselamatan mereka.









