DPR Resmi Sahkan UU Satu Data Indonesia, AI dan Blockchain Masuk Aturan Baru
astakom.com, Jakarta — Tata kelola data nasional Indonesia resmi punya payung hukum baru. DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia (SDI) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (06/10/2026).
Melansir keterangan resmi DPR RI, pada Kamis, (08/10/2026) pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap RUU Satu Data Indonesia untuk menjadi undang-undang. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI.
“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Dengan disahkannya aturan ini, pengelolaan data pemerintah tidak hanya diarahkan pada penyamaan standar, tetapi juga mencakup teknologi digital, keamanan, pembagian kewenangan, hingga pembentukan lembaga khusus penyelenggara Satu Data Indonesia.
AI dan blockchain masuk aturan SDI
UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Salah satu bagian yang relevan dengan perkembangan teknologi adalah pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Selain teknologi tersebut, aturan ini mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional. Interoperabilitas data juga menjadi bagian dari pengaturan SDI agar pengelolaan data dapat berjalan dalam satu kerangka yang terstandar.
Dengan begitu, Satu Data Indonesia tidak hanya berbicara soal data yang dikumpulkan pemerintah, tetapi juga bagaimana data tersebut dikelola dan dimanfaatkan dengan dukungan teknologi digital.
Data dasar nasional jadi rujukan negara
UU SDI juga mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang akan dikelola negara sebagai salah satu rujukan untuk berbagai kebutuhan strategis.
Data tersebut nantinya dapat menjadi referensi dalam penyusunan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Di sisi tata kelola, UU SDI mencakup rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, hingga siklus SDI. Jadi, pengelolaan data diatur dari sisi perencanaan sampai proses pemanfaatannya.
Keamanan data hingga audit ikut diatur
Bukan cuma soal teknologi, UU SDI juga memberikan ruang khusus untuk keamanan dan perlindungan data.
Penggunaan serta pengendalian akses data masuk dalam aturan tersebut, bersamaan dengan standar keamanan data, audit keamanan, dan audit kedaulatan data. Ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar juga turut dimuat dalam UU SDI.
Pengaturan ini membuat tata kelola SDI tidak berhenti pada bagaimana data bisa digunakan, tetapi juga menyentuh aspek keamanan, pengendalian akses, dan pengawasan terhadap pengelolaannya.
Lembaga SDI dibentuk dan kewenangannya diatur
UU Satu Data Indonesia juga menjadi dasar hukum pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Kewenangan pengelolaan data nantinya dibagi secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan. Dengan pengaturan tersebut, pengelolaan data tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi juga mencakup pemerintahan di tingkat daerah hingga paling bawah.
Sementara itu, standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional menjadi bagian dari kerangka yang digunakan dalam penyelenggaraan SDI.
Pengesahan UU SDI kemudian dilanjutkan dengan agenda lain dalam Rapat Paripurna, termasuk pengesahan hasil Uji Kelayakan atau Fit and Proper Test calon Anggota BPK RI periode 2026-2031. DPR menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota BPK RI untuk periode tersebut.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” ujar Puan usai pengesahan.
Rapat Paripurna yang sama juga mengesahkan RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR RI. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Jadi, UU Satu Data Indonesia bukan cuma soal merapikan data pemerintah. Aturannya sudah mencakup ekosistem yang lebih luas, dari AI, blockchain, interoperabilitas, dan katalog data sampai keamanan, audit, pengendalian akses, serta pembentukan lembaga SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden.









