astakom.com, Surabaya – Warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun terkena kasus tilang, mengambil kendaraannya, di Mapolrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, Rabu (22/1). Sebanyak 1.050 kendaraan roda dua hasil pengungkapan kasus oleh Polrestabes Surabaya, terutama dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan hasil razia tilang dikembalikan ke pemiliknya secara gratis dengan menunjukkan bukti kepemilikan sah seperti BPKB, STNK, atau lembar tilang asli.
Pengambilan kendaraan dilakukan lewat acara Bazar Ranmor yang digelar pada pada 21-23 Januari serta 26-30 Januari 2026. Polrestabes Surabaya juga menyediakan layanan pemasang alarm secara gratis pada kendaraan roda dua.













