Eksekusi Cambuk Kasus Pelanggaran Qanun Jinayat di Aceh

Editor: Ardi
Senin, 22 September 2025 | 18:32 WIB

astakom.com, Banda Aceh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (22/9).

Para terpidana yang dicambuk terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan kasus jarimah zina 100 kali cambuk, ikhtilat 18 kali cambuk, dan maisir mendapatkan sebanyak 7 hingga 9 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Aceh Banda Aceh cambuk Qanun Qanun Jinayat topshot uqubat cambuk

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB