Sabtu, 14 Mar 2026
Sabtu, 14 Maret 2026

Eksekusi Cambuk Kasus Pelanggaran Qanun Jinayat di Aceh

astakom.com, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (22/9).

Para terpidana yang dicambuk terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan kasus jarimah zina 100 kali cambuk, ikhtilat 18 kali cambuk, dan maisir mendapatkan sebanyak 7 hingga 9 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Feed Update

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna

astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3). Presiden Prabowo menyampaikan arahan khusus kepada Menteri Perhubungan,...

Presiden Prabowo Serahkan Zakat ke Baznas

astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan Zakat Fitrah dan Maal ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3). Kegiatan...

Persiapan Arus Mudik Tol Purwomartani Prambanan

astakom.com, Sleman - Pengerjaan infrastruktur tol Purwomartani-Prambanan, di Tirtomartani, Kec. Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (13/3). Pembangunan jalan tol ini telah mencapai 95 persen...

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan

astakom.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). Yaqut...

Terkini