Rabu, 8 Okt 2025
Rabu, 8 Oktober 2025

Eksekusi Cambuk Kasus Pelanggaran Qanun Jinayat di Aceh

astakom.com, Banda Aceh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (22/9).

Para terpidana yang dicambuk terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan kasus jarimah zina 100 kali cambuk, ikhtilat 18 kali cambuk, dan maisir mendapatkan sebanyak 7 hingga 9 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

Basarnas Resmi Hentikan Percarian Korban di Ponpes Al Khoziny

astakom, Sidoarjo - Sejumlah petugas tim gabungan evakuasi pencarian korban ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny, melihat kondisi terakhir area evakuasi yang telah...

Presiden Prabowo Beri Arahan kepada Komandan Satuan TNI

astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada Komandan Satuan (Dansat) TNI, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/9). Pengarahan tersebut diikuti ratusan Perwira...

Polda Aceh Musnahkan Ganja Dan Sabu

astakom.com, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton dan sabu seberat 80,5 kilogram, di Polda Aceh, Banda...

Tradisi Perang Ketupat di Badung Bali

astakom.com, Badung - Tradisi Aci Tabuh Rah Pengangon atau Tradisi Perang Ketupat, di Desa Kapal, Badung, Bali, Senin (6/10). Tradisi tersebut telah ditetapkan sebagai...

Terkini