13.710 Pejabat Tak Lapor LHKPN, Anggota Legislatif Terendah
Pejabat publik yang terlambat dan tidak melaporkan LHKPN juga bakal menerima sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan. Namun, pemberi sanksi adalah pimpinan atau otoritas instansi masing-masing, bukan KPK.
Indonesia Raya
18:38 WIB




