astakom, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dinilai memiliki potensi besar untuk memainkan peran strategis dalam menjaga stabilitas dan likuiditas pasar saham Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menyatakan, bahwa Danantara dapat berperan sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider).
Namun Inarno menegaskan, bahwa lembaga gagasan Presiden Prabowo Subianto itu harus bisa memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024.
“Kalaupun tidak memenuhi hal tersebut (persyaratan dalam POJK), tentunya dia (Danantara) sebagai stabilisator harga itu juga bisa masuk melalui perusahaan-perusahaan anak dari Danantara,” kata Inarno dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat (9/5) yang dikutip astakom.com di Jakarta.
Dalam penjelasannya, Inarno menyebutkan bahwa pihak yang diperbolehkan menjalankan fungsi liquidity provider adalah perantara pedagang efek (PPE) yang telah mengantongi izin usaha dari OJK dan memperoleh persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun demikian, POJK 18/2024 juga memberikan ruang bagi pihak lain untuk menjadi liquidity provider, asalkan mampu memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan baik oleh OJK maupun BEI.
Adapun pemenuhan ketentuan, lanjut Inarno, berkaitan dengan adanya sistem operasional yang memadai untuk melakukan perdagangan efek dan penyampaian kuotasi saham, harus menyediakan bid-offer secara aktif setiap hari, serta memiliki manajemen risiko dan keterbukaan informasi secara konsisten.
Dia pun menjelaskan, bahwa tidak semua saham layak masuk dalam daftar efek yang bisa dikawal oleh liquidity provider. Hanya saham-saham dengan fundamental baik namun likuiditas menengah hingga rendah yang bisa dijadikan target.
“Jadi kalau hanya likuiditas rendah tetapi fundamentalnya itu buruk, tidak bisa sebagai saham-saham yang di bawah liquidity provider,” tegasnya.
Ia menambahkan, saham-saham yang bisa dikawal liquidity provider harus terlebih dahulu dinyatakan eligible oleh BEI dan masuk dalam daftar efek khusus tersebut.
“Dan tentunya ini dapat juga mendorong agar pasar lebih stabil dan price discovery yang lebih baik. Itu adalah tujuan daripada liquidity provider,” kata Inarno.
Pernyataan Inarno ini mencuat di tengah upaya regulator memperkuat stabilitas pasar modal dalam jangka panjang. Dengan meningkatnya volatilitas global dan potensi risiko sistemik, peran institusi seperti Danantara menjadi kian krusial sebagai market stabilizer, terutama bila didukung struktur yang sesuai dengan regulasi.
Dengan peluang terbuka melalui anak usaha maupun skema kemitraan lainnya, Danantara berpotensi menjadi aktor penting dalam ekosistem pasar modal ke depan. Bukan hanya sebagai investor, tetapi juga sebagai penjaga ritme transaksi dan kestabilan harga saham di Bursa.