Kapolri Jenderal Suyudi Gaspol Tangani Karhutla: Dari Strategi Motor Trail Hingga Usut Korporasi

Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 16 Oktober 2026 | 00:02 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Gaspol Tangani Karhutla: Dari Strategi Motor Trail Hingga Usut Korporasi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berjalan saat menemui massa buruh yang berunjukrasa di depan Kompleks, Senayan, Jakarta, pada Selasa (06/10/2026). [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto nyatain kalau instansinya udah nurunin seluruh sumber daya demi mengoptimalkan pemadaman plus memperkuat operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area terdampak.

Berbagai cara dan armada khusus dikerahkan biar tim di lapangan bisa nembus titik-titik api yang lokasinya terbilang sulit dijangkau.

"Tentunya kita Polri menguatkan operasi di kewilayahan untuk memadamkan api dengan berbagai cara, termasuk dengan menggunakan X-Fire, motor-motor seperti motor trail termasuk ATV agar bisa tembus ke daerah-daerah yang menjadi titik-titik api," ujar Suyudi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Nggak cuma padamin api, jalur hukum juga tetap jalan

Selain fokus madamin api, Suyudi nitegasin kalau proses penegakan hukum juga terus berjalan kencang.

"Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP (Laporan Polisi) menjadi 92 yang naik sidik," ungkapnya.

Suyudi juga nambahin kalau pemeriksaan saat ini mulai diarahkan buat menelusuri dugaan keterlibatan pihak korporasi.

"Ini yang sedang kita periksa. Ini sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim," jelasnya.

Spill nama perusahaan

Di sisi lain, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, Adam Putra Firdaus, mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup biar lebih terbuka dalam mengumumkan nama-nama perusahaan yang kena sanksi akibat karhutla.

"Jumlah korporasi yang dijatuhi sanksi ada, tapi kami enggak tahu nama-namanya," tutur Adam pas acara diskusi ahli di Komnas HAM, Selasa (13/10/2026).

Adam menyoroti aturan Keputusan Sekjen Kemenhut Nomor 71 Tahun 2025 soal daftar informasi yang dikecualikan. Menurutnya, aturan itu dikhawatirkan bikin persaingan usaha jadi nggak sehat dan ngebatesin ruang publik buat mantau kepatuhan izin perusahaan.

"Kami percaya bahwa tanpa akses informasi yang memadai ini, partisipasi bermakna tidak akan terjadi," tambahnya.

Soroti kerugian lingkungan, pakar UI minta fokus ke pemulihan

Sementara itu, Guru Besar Hukum UI Andri Gunawan Wibisana menilai pola gugatan kerugian lingkungan selama ini malah lebih condong ke arah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibanding pemulihan lingkungan secara nyata.

"Yang dilakukan oleh pemerintah sepanjang gugatan dari tahun 2009 sampai hari ini, kalau ada gugatan kasus lingkungan, tujuannya adalah menerima PNBP. Uangnya masuk di PNBP, selesai," jelas Andri.

Andri nengingatin pentingnya memisahkan biaya pemulihan sama kerugian ekosistem, plus nitegasin kalau tiap gugatan harus punya plan pemulihan yang jelas.

"Maka setiap kali gugatan harus didasarkan pada rencana pemulihan, baik pemulihannya primer, maupun pemulihan tambahan," pungkasnya. (RaM)

Gen Z Takeaway

Polri lagi gasspoll ngatasin karhutla lewat armada motor trail hingga ATV buat jangkau titik api ekstrem sekaligus menaikkan status 92 laporan ke tingkat penyidikan buat usut keterlibatan korporasi, di tengah desakan ICEL dan pakar hukum UI yang menuntut transparansi nama perusahaan kena sanksi serta fokus pemulihan lingkungan ketimbang cuma sekadar ngejar PNBP.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Karhutla Karhutla Sumsel Karhutla Kalimantan Karhutla Kalbar

Infografis

Terkini