Soal Gaji Makin Jelas! Kemnaker Spill 8 Poin Penting Hak Pekerja di UU Ketenagakerjaan
astakom.com, Jakarta - Undang-undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan ngebawa banyak banget ketentuan fresh yang bikin perlindungan pekerja makin valid, mulai dari pengaturan dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sampai larangan perusahaan nahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ngespill kalau RUU ini disusun dengan memegang teguh prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi dalam hubungan industrial. Aturan ini juga memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga keseimbangan hak dan kewajiban setiap pihak.
8 hak pekerja
Biar kalian nggak kegocek, ini dia 8 daftar hak pekerja, pencari kerja, sampe peserta magang yang resmi diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
Pertama, prinsip non-diskriminasi, yakni mempertegas jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Kedua, perlindungan pencari kerja dan pemagangan. Peraturan ini mengatur transparansi informasi pasar kerja, kepastian status pemagangan, batasan waktu, dan kewajiban uang saku.
Kebijakan ngegajih
Ketiga, larangan menahan ijazah. Aturan ini menetapkan larangan tegas bagi pemberi kerja untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.
Keempat, yakni hak pekerja perempuan dan disabilitas. Aturan ini menjamin perlindungan hak pekerja perempuan (termasuk cuti melahirkan beserta upahnya) serta perlindungan hukum bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kelima, yakni keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Aturan ini menegaskan K3 sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin penuh oleh pihak pengusaha.
Keenam, penting banget yakni tentang kebijakan pengupahan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi terkait "indeks tertentu" yang mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Wajib kasih imbalan dan waktu kerja yang adil
Ketujuh, pekerja sektor informal. Hal ini mewajibkan pemberi kerja sektor informal untuk memberikan imbalan yang adil, layak, dan jaminan sosial dengan memerhatikan risiko serta waktu kerja.
Kedelapan, yakni penegakan hukum tegas. Aturan ini memperkuat daya paksa aturan lewat sanksi administratif dan pidana yang berjenjang bagi pengusaha yang melanggar norma perlindungan buruh.
Menurut Yassierli, aturan ini punya arti penting banget buat memperkuat perlindungan sekaligus ngasih kepastian hukum. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini juga disusun sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi memperkuat hak pekerja, mulai dari anti-diskriminasi, larangan nahan ijazah, perlindungan pekerja perempuan dan disabilitas, K3, aturan upah, sampai jaminan sosial. Intinya, aturan ini bikin hubungan kerja lebih adil, transparan, dan punya kepastian hukum, termasuk buat pencari kerja, pekerja informal, dan peserta magang.








