Serius Dikawal! Komisi XIII DPR Ketok 5 Poin Penting Buat Libas Kasus Kekerasan Seksual

Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 8 Oktober 2026 | 13:36 WIB
Serius Dikawal! Komisi XIII DPR Ketok 5 Poin Penting Buat Libas Kasus Kekerasan Seksual
Ilustrasi Tindak Pelecehan Seksual (Pexels)

astakom.com, Jakarta - Langkah tegas kembali diambil Komisi XIII DPR RI demi mengawal penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sampai tuntas tanpa tapi! Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bareng LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (07/10/2026), mereka resmi menyepakati lima poin kesimpulan penting biar perlindungan korban makin makin kuat dan nggak ada lagi drama penanganan setengah-setengah.

Rincian 5 Poin Penting Kesepakatan Komisi XIII DPR RI:

-Gelar Rapat Gabungan Lintas Komisi dan Kementerian: Komisi XIII DPR RI mengusulkan ke Pimpinan DPR RI buat nggelar Rapat Gabungan jumbo yang melibatkan Komisi XIII, Komisi III, dan Komisi VIII DPR RI bareng Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, plus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

-Perkuat Koordinasi Rutin dengan Lembaga Terkait: Menegaskan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan dan intensif bareng LPSK serta Komnas Perempuan dalam tiap penanganan kasus kekerasan seksual.

-Evaluasi Aturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Pelaku: Mengagendakan rapat evaluasi khusus bareng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan buat membedah skema pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat bagi para pelaku.

-Dorong Pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di Daerah: Mendorong dibentuknya kantor perwakilan LPSK di berbagai daerah biar akses pendampingan buat saksi dan korban makin merata dan gampang dijangkau.

-Kawal Ketat Implementasi UU TPKS: Menjadikan seluruh poin kesepakatan ini sebagai landasan kerja pengawasan dalam mengawal pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara maksimal.

Dalam kesempatan tersebut, Andreas membacakan langsung usulan usulan Rapat Gabungan yang menjadi salah satu poin krusial RDPU.

"Komisi XIII DPR RI menyarankan Pimpinan DPR RI untuk menyelenggarakan Rapat Gabungan antara Komisi XIII, Komisi III, dan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujar Andreas saat membacakan kesimpulan rapat.

Penegasan kelima poin ini juga diperjelas sama Andreas biar jadi komitmen bersama di lapangan. "Kelima poin ini menjadi landasan kerja pengawasan Komisi XIII DPR RI agar tidak ada lagi penyelesaian kasus kekerasan seksual yang setengah-setengah," pungkas Andreas. (RaM)

Gen Z Takeaway

Langkah Komisi XIII DPR RI yang ngegas lewat lima poin kesepakatan ini bener-bener jadi sinyal no mercybuat para pelaku sekaligus angin segar buat para korban, ngebuktiin kalau penegakan UU TPKS emang wajib dikawal ketat sampai tuntas biar lingkungan kita makin aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Kekerasan Seksual Korban Kekerasan Seksual Pelaku Kekerasan Seksual DPR Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Infografis

Terkini