BNN RI Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika

Fotografer: Dok. BNN RI
Editor: Dede Kurniawan
Kamis, 24 September 2026 | 06:15 WIB

astakom.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai wujud komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 25 tersangka, di kantor pusat BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (23/09/2026). Barang bukti yang disita terdiri dari 2.156,59 liter sabu cair, 29.580,06 gram sabu, 4.189,2 gram ganja, 65,67 gram tembakau sintetis, 995,94 gram MDMA dan 437,5 ml etomidate.

BNN juga memusnahkan sejumlah sisa uji lab barang bukti dari kasus sebelumnya berupa 10,65 gram daun ganja, 80,69 gram sabu, dan 1.202 gram Ketamine, sehingga, total barang bukti yang dimusnahkan menjadi 2.155,6 liter sabu cair, 29.613,81 gram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA,  437,5 gram etomidate serta 1.202 gram Ketamine.

BNN RI Pemusnahan Narkotika Kasus Narkoba Badan Narkotika Nasiona

Terkini