astakom, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Hal ini disampaikannya menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah operator telekomunikasi nasional.
Baca juga
Nota kesepahaman tersebut membuka peluang integrasi data komunikasi dalam mendukung proses penegakan hukum, termasuk dalam hal penyadapan.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan, Kamis (26/6).
Kejagung diketahui menjalin kerja sama dengan empat perusahaan telekomunikasi, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat dukungan terhadap proses hukum di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan, serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Kejagung menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat UU No.11/2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Puan menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara perlu terus dijaga, terutama dalam konteks negara demokrasi. Menurutnya, kepercayaan publik akan tumbuh apabila masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam kerangka hukum yang adil.
“Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” tegas Puan.
Lebih jauh, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu juga menegaskan komitmen DPR untuk mengawasi setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan etika konstitusi.
“Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” ungkap cucu Bung Karno tersebut.
“Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” tutup Puan.