Rabu, 9 Jul 2025
Rabu, 9 Juli 2025

DPR Ingatkan MoU Kejagung soal Penyadapan Bisa Rusak Demokrasi Digital

astakom, Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti serius nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi terkait akses informasi dan pemasangan perangkat penyadapan untuk keperluan penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyebut, kolaborasi tersebut perlu diawasi ketat agar tidak melanggar prinsip demokrasi digital dan hak konstitusional warga negara.

“Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” tegas Sudding, dikutip astakom.com, Kamis (26/6).

Sebagaimana diketahui, bahwa kerja sama ini melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Adapun fokus utama MoU adalah pemanfaatan data dan informasi, termasuk penyediaan rekaman komunikasi serta pengoperasian perangkat penyadapan untuk mendukung proses hukum.

Meskipun menilai langkah ini sebagai upaya strategis, terutama dalam pelacakan buronan dan pengumpulan bukti digital, Sudding memperingatkan bahwa tindakan tersebut berada di wilayah sensitif yang membutuhkan akuntabilitas tinggi.

“Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sudding menekankan, hak-hak digital warga negara tidak boleh dikorbankan demi efisiensi penegakan hukum. Ia meminta agar kerja sama seperti ini dijalankan dengan transparansi penuh dan diawasi dalam kerangka regulasi yang ketat.

“Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa hak atas privasi dijamin dalam konstitusi dan setiap pelanggaran terhadapnya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan penyelenggara komunikasi.

“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” tandas Sudding, legislator dari Dapil Sulawesi Tengah.

Sudding berharap, langkah Kejaksaan Agung ini bisa menjadi titik awal menuju sistem peradilan modern berbasis teknologi, yang tidak hanya efisien, tapi juga etis dan berpihak pada perlindungan hak asasi.

Rubrik Sama :

Ma’ruf Amin Ungkap Bakal Ada Badan Ekonomi Syariah Pengganti KNEKS

Pemerintah bersiap melakukan lompatan besar dalam tata kelola ekonomi syariah nasional, dengan membentuk Badan Ekonomi Syariah, menggantikan peran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Rachmat Pambudy Sebut Ekonomi Syariah Jadi Jalan Keluar dari Krisis Global

Ekonomi syariah tak lagi sekadar alternatif, tapi mulai diposisikan sebagai solusi sistemik dalam menghadapi krisis global. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Prabowo Siap Luncurkan 3 Program Trisula untuk Entaskan Kemiskinan Sepanjang Juli

astakom, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hassan Nasbi mengumumkan tiga program prioritas pemerintah yang akan diluncurkan sepanjang Juli 2025. Ketiga program ini merupakan...

Banyak Kasus Intoleransi, Ketua Komisi XIII DPR Tegaskan Hak Beribadah adalah Konstitusional

astakom, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Ia pun menegaskan bahwa...
Cover Majalah

Update