Pemerintah Indonesia berhasil menurunkan tarif impor produk ke Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen. Keberhasilan ini dinilai menjadi peluang strategis untuk mendorong ekspor nasional, memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, dan menarik lebih banyak investasi asing langsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, bahwa kesepakatan tarif impor sebesar 19 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) merupakan yang paling rendah dibandingkan dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa penerapan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2025, tidak akan diberlakukan terhadap Indonesia.
Penurunan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen dipandang sebagai langkah maju yang signifikan. Namun peluang Indonesia untuk menekan tarif tersebut lebih rendah lagi masih terbuka lebar.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengklaim telah mencapai kesepakatan hebat dengan Indonesia, yang dalam hal ini terkait kebijakan tarif resiprokal AS.
astakom, Jakarta- Amerika Serikat (AS) akan mengenakan tarif sebesar 30 persen terhadap komoditas darUni Eropa (UE) dan Meksiko yang masuk ke negara itu mulai...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan kabar baik terkait kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, sebesar 32 persen.
Direktur Eksekutif Pusat Perdagangan Internasional (ITC) Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Pamela Coke-Hamilton menyoroti kebijakan baru terkait tarif perdagangan yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump baru-baru ini.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah memastikan tarif resiprokal untuk seluruh produk asal Indonesia tetap dikenakan sebesar 32 persen. Ketetapan tersebut berlaku per 1 Agustus 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kerja sama regional dalam menghadapi dampak kebijakan tarif yang diberlakukan Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Menko Airlangga memastikan bahwa Amerika Serikat (AS) melalui USTR (United States Trade Representative), atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat telah menyetujui pembentukan mekanisme perundingan yang lebih erat dengan Indonesia, yang diikat dalam kerahasiaan melalui penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan upaya negosiasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).